PSPK – 18 Maret 2026 | Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap Muslim sebelum terbit fajar 1 Syawal atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah standar adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras atau makanan pokok per orang.
Di era digital, cara menunaikan zakat fitrah telah beralih ke platform daring, terutama melalui layanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Metode pembayaran online menawarkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi para muzakki.
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online
Transisi ke dunia digital menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan syariat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat yang dibayarkan secara online tetap sah, dengan syarat inti zakat—perpindahan harta dari muzakki kepada mustahik—terpenuhi. Platform digital dianggap sebagai sarana transportasi dana, bukan pengganti niat dan tujuan zakat.
Hal terpenting ialah niat yang tulus dalam hati saat melakukan transaksi. Selama niat disampaikan dan dana disalurkan kepada penerima yang berhak, zakat fitrah online dianggap sah.
Contoh Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
“Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala).
Dengan memahami prinsip niat dan penyaluran yang tepat, umat Muslim dapat memanfaatkan teknologi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tanpa meragukan keabsahannya.












