PSPK – 10 Maret 2026 | Jakarta, 10 Maret 2026 – Pada Selasa pagi, Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, beserta tujuh orang lainnya, dibawa ke ibu kota untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada Senin sore (9/3).
Berikut kronologis singkat OTT:
- 09:00 WIB – Tim KPK memantau pergerakan Bupati di sekitar kantor daerah.
- 10:30 WIB – Tim bergerak ke kediaman pribadi Bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
- 12:00 WIB – Penggeledahan dilakukan; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga berada di lokasi.
- 18:00 WIB – Sepuluh orang, termasuk Bupati, dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan awal.
Selama proses penindakan, petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon seluler dan uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor proyek. Barang bukti tersebut akan dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, menjelaskan bahwa Mapolresta Kepahiang dipinjam oleh tim KPK sejak pukul 23.00 WIB untuk keperluan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa prosedur penahanan dan pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar operasi KPK yang menargetkan pejabat daerah dalam upaya memberantas praktik korupsi. Pemerintah Provinsi Bengkulu dan masyarakat setempat menantikan hasil penyelidikan selanjutnya, sementara Bupati Thobari masih berada dalam proses pemeriksaan.










