PSPK – 18 Maret 2026 | Jakarta, 18 Maret 2026 – Pengacara tim legal Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikenal dengan sebutan “Bonjowi“, mengumumkan bahwa mereka telah meraih kemenangan empat poin dalam perseteruan informasi terkait ijazah sang Presiden. Kemenangan ini dianggap signifikan karena menandai langkah terakhir sebelum penyelidikan kepolisian menyelesaikan perkara.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo (PN Solo) dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt pada Selasa, 17 Maret 2026, menyaksikan penolakan hakim terhadap permohonan “sumpah pemutus” yang diajukan oleh penggugat. Majelis hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Satibi, menegaskan bahwa asas actori incumbit probatio – siapa yang mengajukan tuntutan harus membuktikannya – tetap menjadi dasar penilaian. Namun, karena kedua belah pihak telah mengajukan beragam bukti, hakim memutuskan bahwa mekanisme sumpah pemutus tidak dapat diterapkan.
Penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Taufik, menilai penolakan tersebut sebagai bukti tekanan politik dalam proses peradilan. “Kami telah menyampaikan bukti surat, saksi, dan keterangan ahli. Karena tidak ada forum pembuktian yang memadai, kami meminta sumpah pemutus,” ujarnya dalam sidang lanjutan. Taufik menambahkan bahwa upaya hukum akan terus dilanjutkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, berargumen bahwa sumpah pemutus tidak layak karena sudah terdapat bukti dari kedua pihak. “Penggugat dan tergugat masing‑masing menghadirkan bukti surat, saksi, serta keterangan ahli. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk memerintahkan sumpah pemutus,” tegas Irpan.
Setelah keputusan hakim, Bonjowi memublikasikan empat poin kemenangan yang mereka anggap sudah tercapai:
- Poin pertama: Ijazah Jokowi tidak otomatis dipertanyakan keasliannya; ada kemungkinan bahwa ijazah tersebut memang asli.
- Poin kedua: Belum ada bukti kuat yang menunjukkan ijazah diperoleh secara tidak sah atau melanggar prosedur.
- Poin ketiga: Penolakan permohonan sumpah pemutus oleh hakim dianggap sebagai kemenangan prosedural, karena menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan secara singkat tanpa proses pembuktian lengkap.
- Poin keempat: Tahapan selanjutnya kini berada di ranah kepolisian, yang diharapkan dapat menyelesaikan investigasi secara definitif.
Jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan, dan diperkirakan akan berlanjut ke pembacaan putusan pada Selasa, 14 April 2026. Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui e‑court, menyesuaikan dengan protokol digital yang kini diterapkan pengadilan.
Jika hasil akhir menguatkan keabsahan ijazah Jokowi, dampaknya dapat meluas ke arena politik nasional. Sejumlah partai politik telah mengemukakan sikap kritis terkait wacana gaji DPR yang dipotong, mengaitkannya dengan tuduhan manipulasi data akademik Presiden. Namun, pernyataan Bonjowi menegaskan bahwa fokus utama kini adalah menuntaskan proses hukum, bukan perdebatan politik semata.
Di luar ruang sidang, reaksi publik beragam. Sebagian mengapresiasi ketegasan tim hukum Jokowi dalam melindungi reputasi pemimpin, sementara yang lain menilai proses ini sebagai upaya menutup-nutupi dugaan penyalahgunaan jabatan. Terlepas dari spekulasi, fakta hukum tetap menjadi landasan utama: hakim menolak sumpah pemutus, dan penyelidikan polisi menjadi langkah akhir yang belum selesai.
Dengan menunggu keputusan akhir dari kepolisian dan putusan pengadilan, kasus ijazah Jokowi masih berada dalam tahap kritis. Namun, menurut pernyataan resmi Bonjowi, empat poin kemenangan yang telah diraih menunjukkan bahwa posisi hukum mereka berada di jalur yang menguntungkan, dan proses selanjutnya diharapkan dapat menyelesaikan keraguan publik secara definitif.










