PSPK – 06 Maret 2026 | Menjelang Ramadan 1447 H (2026 M), umat Islam di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersiap menunaikan zakat fitrah. Berikut rangkuman besaran zakat fitrah serta jadwal pembayaran yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Jawa Tengah (Kebumen)
| Jenis Beras | Harga per kg | Nominal Tunai per Jiwa |
|---|---|---|
| Beras Mentik Wangi | Rp16.250 | Rp46.350 |
| Beras Rojolele | Rp16.000 | Rp45.600 |
| Beras IR 64 (Medium) | Rp13.000 | Rp37.100 |
Selain zakat, Kemenag Kebumen juga menetapkan standar fidyah sebesar 7 ons beras per hari ditambah lauk pauk senilai Rp15.000, total antara Rp24.100–Rp26.400 tergantung kualitas beras.
Daerah Istimewa Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta mengacu pada takaran nasional dengan menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5‑kg beras per jiwa. Dengan rata‑rata harga beras setempat, nominal tunai yang dipublikasikan adalah Rp40.000 per jiwa.
Jadwal Pembayaran Zakat Fitrah
- Waktu mubah: Mulai hari pertama Ramadan. Disarankan menunaikan lebih awal untuk memberi waktu bagi amil menyalurkannya sebelum Idul Fitri.
- Waktu afdhal: Menjelang Hari Raya Idul Fitri sampai sesaat sebelum salat Idul Fitri.
- Batas akhir: Sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran setelah itu tidak lagi dianggap zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Pentingnya Penyaluran Melalui Lembaga Resmi
Baik Kemenag maupun BAZNAS menekankan agar zakat fitrah disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau lembaga amil zakat yang terdaftar. Penyaluran resmi menjamin:
- Tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik.
- Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana.
- Dampak sosial yang lebih luas melalui program pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan ketentuan yang telah disesuaikan berdasarkan harga pangan lokal, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan zakat fitrah secara tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga hari raya Idul Fitri dapat dirayakan tanpa ada yang tertinggal kelaparan.












