Project Seru Penuh Kejutan

Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang, Pemerintah Tanggapi Kendala Coretax

March 25, 2026 • 0 Views
Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang, Pemerintah Tanggapi Kendala Coretax
Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang, Pemerintah Tanggapi Kendala Coretax

PSPK – 25 Maret 2026 | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Penetapan ini menyelaraskan tanggal akhir dengan yang sudah diberlakukan bagi wajib pajak badan.

Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai masalah teknis yang masih dirasakan oleh sebagian wajib pajak dalam mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Pemerintah menilai penambahan waktu diperlukan agar kepatuhan pelaporan tetap optimal tanpa mengorbankan kualitas layanan digital.

Data Direktorat Jenderal Pajak per 24 Maret 2026 menunjukkan bahwa sekitar 8,8 juta SPT telah dilaporkan, setara dengan 59,1 persen dari target 15 juta pelaporan tahun ini.

Target Realisasi Persentase
15 juta SPT 8,8 juta SPT 59,1%

Sementara itu, adopsi Coretax terus meningkat. Hingga akhir Maret, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun dalam sistem tersebut, menandakan tingkat penggunaan yang signifikan meskipun masih dihadapkan pada tantangan terkait stabilitas dan kemudahan akses.

Beberapa media nasional, termasuk Kompas dan CNBC Indonesia, menyoroti bahwa perpanjangan batas waktu ini diharapkan memberikan ruang adaptasi lebih luas bagi wajib pajak serta mempercepat optimalisasi Coretax sebagai fondasi utama administrasi perpajakan modern di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kepatuhan pajak dan perbaikan kualitas infrastruktur digital perpajakan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *