PSPK – 08 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, sekaligus meluncurkan layanan digital M‑Pajak yang memudahkan wajib pajak melaporkan secara mobile.
Rekapan Statistik Pelaporan SPT 2025
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah SPT |
|---|---|
| Orang pribadi karyawan | 9.468.238 |
| Orang pribadi non‑karyawan | 1.145.159 |
| Badan usaha (rupiah) | 236.832 |
| Badan usaha (dolar AS) | 171 |
| Badan usaha tahun buku berbeda (rupiah) | 2.223 |
| Badan usaha tahun buku berbeda (dolar AS) | 32 |
Hingga 6 April 2026, total SPT yang masuk mencapai 10.852.655, atau setara 10,85 juta. Aktivasi akun Coretax juga terus bertambah, tercatat 17.758.819 wajib pajak, termasuk 16.688.762 orang pribadi, 979.165 badan usaha, 90.665 instansi pemerintah, dan 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perbedaan SPT Tahunan Tahun Penuh dan Bagian Tahun
SPT Tahunan dapat dibagi menjadi dua kategori utama. SPT untuk satu tahun pajak penuh mencakup seluruh 12 bulan, berlaku bagi wajib pajak yang kewajiban subjektifnya dimulai sejak 1 Januari atau sejak tanggal kedatangan pertama di Indonesia. Sebaliknya, SPT bagian tahun dipakai bila kewajiban subjektif tidak berlaku selama seluruh tahun, misalnya ketika seseorang mulai bekerja di pertengahan tahun atau perusahaan mengubah tahun buku dengan persetujuan DJP. Penting untuk dicatat bahwa penentuan jenis SPT tidak didasarkan pada lama bekerja, melainkan pada status subjektif wajib pajak.
Digitalisasi Layanan: Coretax Mobile atau M‑Pajak
Inovasi terbaru DJP berupa aplikasi resmi Coretax Mobile, yang dikenal sebagai M‑Pajak, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT dengan status nihil secara langsung dari ponsel. Pengguna cukup mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, masuk dengan akun Coretax, dan mengisi data SPT dalam antarmuka yang dirancang sederhana. Aplikasi ini tidak mendukung SPT pembetulan atau laporan dengan penghasilan kompleks, namun menjadi alternatif praktis bagi mayoritas wajib pajak yang memiliki satu pemberi kerja.
Kelongan Batas Waktu dan Penghapusan Sanksi
DJP memperpanjang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026, naik dari 31 Maret 2026. Selama periode perpanjangan, sanksi administratif berupa denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan usaha tidak dikenakan, asalkan pelaporan dan pembayaran dilakukan sebelum 30 April. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memberi ruang bagi wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan laporan.
Implikasi Aktivasi NPWP dan Coretax
Aktivasi akun Coretax tidak otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Wajib pajak yang sebelumnya berstatus non‑efektif tetap tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT sampai NPWP mereka diaktifkan kembali. Namun, begitu NPWP berubah menjadi aktif, seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT, kembali berlaku. DJP terus menggandakan upaya edukasi melalui media resmi dan notifikasi dalam sistem untuk mengurangi kebingungan di antara wajib pajak.
Secara keseluruhan, data pelaporan tahun 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, sementara inovasi digital seperti M‑Pajak serta kebijakan perpanjangan batas waktu menandai langkah progresif pemerintah dalam memodernisasi perpajakan. Tantangan berikutnya terletak pada meningkatkan literasi pajak, memastikan bahwa setiap wajib pajak tidak hanya mampu mengakses platform digital, tetapi juga memahami hak dan kewajiban yang menyertainya.












