Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

ASN Pemprov DKI Jakarta Tetap Terapkan WFA 50% Usai Libur Lebaran

March 26, 2026 • 0 Views
ASN Pemprov DKI Jakarta Tetap Terapkan WFA 50% Usai Libur Lebaran
ASN Pemprov DKI Jakarta Tetap Terapkan WFA 50% Usai Libur Lebaran

PSPK – 26 Maret 2026 | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan kerja fleksibel “work from anywhere” (WFA) selama masa transisi Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut selaras dengan arahan pemerintah pusat yang menyarankan penerapan WFA pada periode 25‑27 Maret 2026.

Dalam rangka menjaga kelancaran layanan publik, Pemprov DKI membatasi proporsi pegawai yang bekerja di luar kantor tidak lebih dari setengah total ASN. Artinya maksimal 50 % personel dapat melaksanakan tugas secara remote, sementara sisanya tetap berada di kantor.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Agung, menegaskan hal ini dalam acara Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang dihadiri oleh para ASN di Pendopo Balai Kota, Rabu, 25 Maret 2026. “Pengaturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan layanan publik agar tetap berjalan baik. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski ada fleksibilitas kerja,” ujar Pramono.

Penentuan siapa yang dapat bekerja dari luar kantor menjadi wewenang masing‑masing kepala perangkat daerah atau biro sekretariat. Mereka harus menyeimbangkan kebutuhan organisasi dengan kondisi kesehatan dan situasi pribadi pegawai, tetap memperhatikan batas maksimum 50 %.

Semua ASN yang bekerja secara remote wajib melakukan presensi digital dua kali sehari melalui sistem resmi pemerintah. Presensi ini menjadi bukti kepatuhan disiplin dan menjadi salah satu indikator utama dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang menerima insentif berbasis beban kerja.

Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada publik atau yang beroperasi 24 jam tidak termasuk dalam skema WFA. Pada unit tersebut kehadiran fisik tetap diwajibkan untuk menjamin kualitas dan kontinuitas pelayanan.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan modern tanpa mengorbankan standar pelayanan publik, khususnya di masa transisi hari raya.

  • Batas maksimum ASN yang bekerja remote: 50 % dari total personel.
  • Presensi digital diwajibkan dua kali sehari.
  • Kepala perangkat daerah menentukan alokasi WFA.
  • Unit layanan langsung dan 24 jam tetap bekerja dari kantor.
  • TPP tetap dipengaruhi oleh jam kerja selama WFA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *