PSPK – 30 Maret 2026 | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis digital melalui aplikasi PRESISI‑POLRI Super App. Inovasi ini menjawab kebutuhan masyarakat akan proses yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari antrian panjang di kantor polisi.
Fitur Utama SKCK Digital
Layanan baru memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai verifikasi utama, menggantikan KTP fisik. Setiap dokumen yang dihasilkan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan kode QR, sehingga keasliannya dapat diverifikasi secara online. Proses pembuatan selesai dalam maksimal 24 jam setelah data diverifikasi.
Persyaratan Lengkap
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan kode QR.
- Pas foto ukuran 4×6 cm, latar merah, berpakaian rapi.
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir.
- Status BPJS Kesehatan aktif (sistem otomatis memeriksa).
Semua dokumen harus diunggah dalam format PDF atau JPG dengan kualitas jelas. Kesalahan data atau dokumen buram dapat menyebabkan penolakan otomatis.
Langkah-Langkah Pengajuan SKCK Online
- Unduh aplikasi PRESISI‑POLRI Super App dari Google Play atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi wajah yang terhubung dengan basis data Dukcapil.
- Masuk ke menu “SKCK” dan isi formulir riwayat hidup secara lengkap.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan (IKD, KK, pas foto, akta kelahiran/ijazah, bukti aktifitas BPJS).
- Lakukan pembayaran biaya layanan sebesar Rp30.000 melalui QRIS atau Virtual Account.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas Polri (maksimal 24 jam).
- Unduh e‑SKCK yang berisi QR code dan e‑signature, atau terima melalui email yang terdaftar.
Biaya dan Waktu Proses
Biaya pembuatan SKCK tetap mengacu pada PNBP, yakni Rp30.000 per permohonan. Dengan sistem digital, waktu proses berkurang drastis dibandingkan metode konvensional yang memerlukan beberapa hari kerja. Mayoritas pemohon melaporkan penerimaan dokumen dalam hitungan jam hingga satu hari kerja.
Keunggulan dan Manfaat
- Efisiensi waktu: Tidak perlu datang ke kantor polisi, semua dapat dilakukan lewat ponsel.
- Transparansi: Pengguna dapat melacak status pengajuan secara real‑time di aplikasi.
- Keamanan data: Integrasi dengan IKD dan pemeriksaan otomatis BPJS mengurangi risiko pemalsuan.
- Ramah lingkungan: Sistem paperless mengeliminasi penggunaan kertas.
Tantangan dan Risiko
Walaupun layanan digital menawarkan banyak kelebihan, terdapat beberapa hambatan yang perlu diatasi. Masyarakat yang belum mengaktifkan IKD atau tidak familiar dengan aplikasi mobile dapat mengalami kesulitan. Selain itu, ketergantungan pada koneksi internet dan potensi kebocoran data menjadi perhatian serius. Polri pun mengingatkan agar masyarakat tidak mempercayakan data pribadi kepada pihak ketiga atau jasa “pembuatan SKCK cepat” yang tidak resmi.
Respons Publik dan Outlook Kedepan
Sejak peluncuran pada Maret 2026, respons masyarakat cenderung positif. Banyak pencari kerja, pelamar beasiswa, dan warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan perjalanan melaporkan proses yang jauh lebih mudah dibandingkan era manual. Pemerintah berencana memperluas integrasi layanan ini dengan sistem kependudukan lainnya, sehingga SKCK digital dapat menjadi standar nasional untuk semua keperluan administratif.
Dengan adopsi teknologi digital, layanan SKCK menjadi contoh konkret reformasi birokrasi di Indonesia. Keberhasilan implementasi ini dapat menjadi pijakan bagi layanan publik lainnya untuk bertransformasi menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.












