PSPK – 31 Maret 2026 | Sejumlah warga dan akademisi di Kota Kupang masih mengingat masa ketika pantai Kelapa Lima dapat diakses dengan mudah, sebelum munculnya hotel‑hotel besar yang kini mengurungnya dengan pagar beton. Kenangan ini menjadi titik tolak untuk menyoroti fenomena “ocean grabbing” – perampasan ruang laut demi kepentingan komersial.
Ocean grabbing merujuk pada penguasaan ruang pesisir oleh investor atau industri, yang mengorbankan hak akses masyarakat lokal. Di Kupang, bentuknya terlihat pada deretan hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan yang berdiri di zona sempadan pantai, padahal secara hukum kawasan tersebut harus tetap bebas dari pembangunan permanen.
Kerangka hukum nasional
- Undang‑Undang No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil (PWP3K) menegaskan batas minimal 100 meter dari titik tertinggi pasang air laut.
- Wilayah pesisir dinyatakan sebagai common property yang tidak dapat diprivatisasi.
Regulasi daerah yang menimbulkan celah
Perda Kota Kupang No. 11 Tahun 2011 tentang RTRW mengatur sempadan pantai hanya 25 meter melalui Pasal 52 ayat (3) huruf f. Perbedaan standar 100 meter vs 25 meter membuka ruang bagi pengembang membangun di zona yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, Perda tersebut mengurangi jaminan akses publik menjadi sekadar penyediaan jalan selebar tiga meter, yang dalam praktiknya tidak cukup untuk menjaga hak masyarakat untuk menikmati pantai.
Penegakan sanksi pun tidak seimbang. Sementara UU PWP3K mengatur pelanggaran penutupan akses publik sebagai tindak pidana dengan hukuman penjara 1‑3 tahun dan denda Rp500 juta‑Rp2 miliar, Perda RTRW hanya memberikan sanksi administratif seperti teguran atau pencabutan izin.
Konsekuensi ekologis dan sosial
- Hilangnya ruang publik menghambat aktivitas nelayan tradisional dan mengurangi pendapatan mereka.
- Pembangunan beton mengubah fungsi ekosistem pantai, mengurangi kemampuan penyerapan energi gelombang dan memperparah erosi.
- Privatisasi ruang pesisir menimbulkan ketimpangan akses antara warga lokal dan investor asing.
Visi “waterfront city” vs realita
Perda RTRW menargetkan Kupang menjadi “waterfront city” modern melalui proyek reklamasi 2017‑2020. Namun, realitasnya adalah pantai yang dulunya terbuka kini dipagar, sementara fasilitas publik tetap terbatas. Model pembangunan yang inklusif, seperti kawasan Ribeira di Porto, Portugal, menekankan akses terbuka, infrastruktur pejalan kaki, dan fungsi campuran yang dapat dinikmati semua lapisan masyarakat.
Langkah yang dapat diambil
- Mengajukan peninjauan kembali Perda RTRW agar selaras dengan UU PWP3K, khususnya dalam hal batas sempadan pantai.
- Memperkuat partisipasi publik dalam proses perencanaan tata ruang melalui forum warga dan konsultasi terbuka.
- Mendorong penegakan sanksi pidana bagi pelanggaran penutupan akses publik, sesuai dengan ketentuan nasional.
- Mengembangkan kawasan pesisir berbasis ekowisata yang melibatkan nelayan lokal dan menjaga fungsi ekologis pantai.
Dengan menyoroti ketidaksesuaian regulasi dan dampaknya, diharapkan masyarakat Kupang dapat bersatu menuntut hak atas pesisir yang selama ini dirampas. Pesisir bukanlah milik pengembang saja, melainkan warisan bersama yang harus dijaga bagi generasi selanjutnya.












