Project Seru Penuh Kejutan

Kekuasaan sebagai Alat Penaklukan: Kasus Tini dan Kebobrokan Sistem Penanganan Kekerasan Seksual

March 26, 2026 • 0 Views
Kekuasaan sebagai Alat Penaklukan: Kasus Tini dan Kebobrokan Sistem Penanganan Kekerasan Seksual
Kekuasaan sebagai Alat Penaklukan: Kasus Tini dan Kebobrokan Sistem Penanganan Kekerasan Seksual

PSPK – 26 Maret 2026 | Kasus yang kini dikenal sebagai “kasus Tini” mengungkap bagaimana jaringan kekuasaan politik di tingkat daerah dapat memanfaatkan kekerasan seksual sebagai senjata untuk melindungi kepentingan internal. Pada tahun 2025, seorang perempuan bernama Tini melaporkan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang, YM, yang merupakan kader senior Partai Golkar. Setelah kejadian, YM berusaha menutup‑tutup kasus dengan memberi ultimatum kepada korban, sementara istri pelaku, YS, mengirim pesan ancaman melalui partai agar Tini tidak melaporkan kejadian tersebut.

Berbagai tahapan yang terjadi menunjukkan pola intimidasi berlapis:

  • YM mengklaim akan menyelesaikan masalah secara internal, memberi kesan bahwa proses hukum tidak diperlukan.
  • YS mengirimkan peringatan bahwa partai akan “mengkondisikan segala sesuatunya” dan menakut‑nuti korban agar tidak mengadu ke DPRD atau partai.
  • YM mengancam akan membunuh Tini melalui telepon, memperlihatkan rasa aman yang didapat dari jaringan politiknya.

Ketika Tini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta DPP Partai Golkar, respons yang diterima sangat minim. Laporan polisi yang diambil pada November 2025 tidak diikuti dengan panggilan lanjutan, menandakan kegagalan institusi dalam menindaklanjuti laporan kekerasan seksual.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang kemudian memutuskan bahwa YM hanya melanggar kode etik dan merusak nama baik lembaga, tanpa menilai adanya unsur pemaksaan. Keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar keterangan Tini, menegaskan praktik “victim blaming” yang mengabaikan prinsip persetujuan yang tidak sah dalam situasi tekanan atau ketidakseimbangan kekuasaan.

Kasus ini memperlihatkan tiga poin penting:

  1. Politik sebagai pelindung pelaku: Partai menganggap kadernya sebagai aset suara, sehingga melindungi mereka dari proses hukum.
  2. Institusi kehormatan yang bias: Badan Kehormatan menolak mengakui unsur kekerasan seksual, padahal standar internasional menekankan pentingnya persetujuan yang bebas.
  3. Penegakan hukum yang lemah: Penyidik tidak memberi tekanan yang cukup untuk memaksa institusi bergerak, sehingga laporan kriminal berakhir mengendap.

Untuk menghentikan pola ini, diperlukan reformasi menyeluruh: penetapan mekanisme independen dalam penanganan kasus kekerasan seksual, pengawasan eksternal terhadap keputusan badan kehormatan, serta penegakan sanksi tegas bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Tanpa langkah-langkah tersebut, korban seperti Tini akan terus berjuang sendirian melawan sistem yang lebih memihak pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *