PSPK – 07 April 2026 | Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tiga bulan pertama tahun 2026, yang berarti rata‑rata tujuh kasus per bulan.
Dari total tersebut, 91 persen (atau 20 kasus) merupakan kekerasan seksual, sementara sisanya berupa kekerasan fisik. Korban kekerasan seksual berjumlah 83 orang, terdiri dari 41 anak laki‑laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga kependidikan perempuan.
Berikut rincian pelaku kekerasan seksual yang teridentifikasi:
- Guru: 54,5 %
- Pimpinan pondok pesantren: 18 %
- Sesama siswa: 14 %
- Pelaksana Tugas Kepala Sekolah: 4,5 %
- Tenaga kependidikan: 4,5 %
- Pelatih pramuka: 4,5 %
Kasus tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Mayoritas kasus (68 %) terjadi di sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara 32 % terjadi di lembaga di bawah Kementerian Agama, terutama pondok pesantren.
FSGI menyoroti kelemahan regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang tidak secara jelas menyebutkan jenis‑jenis kekerasan, prosedur penanganan, maupun sanksi bagi pelaku. Menurut Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, penyerahan penuh penanganan kepada kepala sekolah berisiko menambah kesulitan bagi korban, mengingat kepala sekolah juga dapat menjadi pelaku.
Dengan data yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan 2025 (60 kasus), FSGI menyerukan pemerintah untuk mengembalikan kerangka regulasi yang tegas dan komprehensif dalam menangani kekerasan di satuan pendidikan.












