PSPK – 24 Maret 2026 | Jakarta – Polri mengungkap rangkaian fakta baru terkait pembunuhan Dewhinta Anggary, 36 tahun, cucu komedian legendaris Betawi Mpok Nori. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial FTJ, warga negara Irak, diketahui sempat berniat mengakhiri hidupnya ketika bersembunyi di Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah melakukan pembunuhan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, FTJ melarikan diri ke Bogor dan kemudian ke Sukabumi. Di Sukabumi, saksi mengamati perilaku yang menunjukkan keinginan bunuh diri, namun ia akhirnya membatalkan niat tersebut.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan rute pelarian lain, termasuk upaya melarikan diri ke luar negeri melalui Batam atau kembali ke Irak, negara asalnya.
FTJ kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan kejahatan berprofil tinggi yang melibatkan tokoh publik, sekaligus menegaskan langkah kepolisian dalam menuntut pelaku hingga tataran hukum yang lebih berat.












