PSPK – 05 April 2026 | Jakarta – Tragedi pembunuhan Dwintha Anggary, cucu seniman legendaris Betawi yang dikenal dengan sebutan Mpok Nori, kembali menjadi sorotan publik setelah hasil rekonstruksi kasus yang digelar pada 1 April 2026 mengungkap serangkaian kelalaian pelaku. Meskipun polisi menegaskan tidak ada fakta baru yang terungkap, beberapa detail penting muncul dari peragaan 45 adegan yang memperlihatkan perilaku panik tersangka, Fuad, serta bukti fisik yang tertinggal di lokasi kejadian.
Korban ditemukan tewas pada dini hari Sabtu, 21 Maret 2026, di kontrakannya di kawasan Jakarta Selatan. Keluarga melaporkan bahwa Dwintha tidak merespons ketika dibangunkan, lalu menemukan tubuhnya tergeletak di lantai dengan darah mengering di lantai dan kasur. Pemeriksaan forensik menunjukkan luka sayatan pada leher yang mengakibatkan kematian.
Rekonstruksi Kasus: 45 Adegan Tanpa Fakta Baru
Polisi Metro Jaya, dipimpin oleh AKP Fechy J. Atupah, melaksanakan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti. Selama peragaan, 45 adegan dipertunjukkan, mulai dari proses pengintaian oleh Fuah hingga pertengkaran yang memuncak pada adegan ke‑21, di mana korban dibius dan lehernya disayat. Meskipun adegan tersebut mengonfirmasi alur kejadian yang telah diketahui, penyidik menegaskan bahwa tidak ada fakta baru yang teridentifikasi.
“Penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka,” ujar Fechy dalam keterangannya pada 5 April 2026.
Jejak Ceroboh yang Menjadi Titik Kunci
Selain rekonstruksi, penyelidikan mengungkap satu titik lemah pelaku yang menjadi sorotan media: pada saat melarikan diri, Fuah terburu‑bururu membawa karpet yang berada di dalam ruangan korban. Karpet tersebut kemudian ditinggalkan di sebuah gang dekat lokasi, memberikan petunjuk visual kepada tim forensik.
- Karpet berukuran 2×3 meter, berwarna coklat tua, ditemukan dengan bekas darah mengering di sudutnya.
- Serat karpet mengandung partikel tanah yang tidak cocok dengan kondisi lantai kamar korban, menandakan pelaku melewati area luar ruangan sebelum kembali ke dalam.
- Jejak sepatu berukuran 44 yang menempel pada karpet cocok dengan sepatu yang ditemukan pada barang bukti milik Fuah.
Penemuan karpet menjadi bukti kunci karena mengonfirmasi bahwa pelaku sempat keluar dari rumah korban, namun kembali masuk dengan niat melarikan diri. Kejadian ini menguatkan dugaan bahwa pelaku berusaha menghilangkan jejak, namun kegagalan dalam menutup semua bukti memberi peluang bagi penyidik untuk melacaknya.
Proses Pengumpulan Berkas Perkara
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik menyusun berkas perkara lengkap dengan foto-foto TKP, hasil autopsi, dan rekaman video peragaan. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penuntutan. Pada tahap ini, jaksa akan menilai apakah terdapat unsur tambahan yang dapat memperkuat dakwaan, meski saat ini tidak ada fakta baru yang muncul.
Reaksi Keluarga dan Publik
Keluarga Dwintha, khususnya ibunya, menanggapi hasil rekonstruksi dengan campuran kelegaan dan kekecewaan. “Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar sang ibu. Di media sosial, netizen mengkritisi lambatnya proses pengungkapan fakta baru, namun juga memuji kerja keras polisi dalam mengamankan bukti penting seperti karpet.
Kasus ini menambah daftar kejahatan berprofil tinggi di Jakarta, memperlihatkan pentingnya prosedur rekonstruksi untuk menegakkan keadilan. Meskipun tidak ada fakta baru yang terungkap, detail-detail kecil seperti jejak karpet dan sepatu menjadi bukti material yang tak dapat diabaikan.
Dengan berkas perkara yang kini telah lengkap, langkah selanjutnya adalah proses penuntutan di pengadilan. Masyarakat menantikan putusan yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengingatkan pelaku kejahatan bahwa setiap jejak, sekecil apapun, dapat menjadi saksi tak terelakkan di persidangan.












