Project Seru Penuh Kejutan

IPPI Selenggarakan Webinar Nasional Bahas Perubahan Sistem Hukum Pidana

March 23, 2026 • 0 Views
IPPI Selenggarakan Webinar Nasional Bahas Perubahan Sistem Hukum Pidana
IPPI Selenggarakan Webinar Nasional Bahas Perubahan Sistem Hukum Pidana

PSPK – 23 Maret 2026 | Medan, 22 Maret 2026 – Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menggelar webinar hukum nasional yang membahas perubahan sistem hukum pidana melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua pelaksana Drs. Gustap PM Marpaung, SH, MH menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru bagi masyarakat, praktisi, akademisi, serta pensiunan BUMN.

Webinar yang bertajuk “Problematik KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) dalam Praktek Hukum Nasional” dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 09.30–12.30 WIB melalui platform Zoom.

Para narasumber utama antara lain:

  • Prof. Dr. Binsar Gultom, SH, SE – Hakim
  • Dr. Asepte Ginting, SH, MH – Jaksa
  • Dr. Dermawan Yusuf, SH, SE, MH, CTLA – Advokat

Materi yang dibahas mencakup perubahan asas hukum pidana, sistem pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme penegakan hukum. Diskusi juga akan menyoroti perbedaan materiil antara KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dengan KUHP Nasional, serta inovasi prosedural dalam KUHAP yang meliputi hak terdakwa, tahapan persidangan, dan alternatif pidana seperti restorative justice.

IPPI menegaskan perannya sebagai wadah intelektual bagi profesional BUMN dan pensiunan, serta berupaya meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat luas dan mahasiswa hukum.

Pendaftaran terbuka dengan kapasitas terbatas melalui tautan https://bit.ly/WebinarNasionalIIPI. Peserta disarankan mendaftar lebih awal untuk memastikan tempat.

Diharapkan webinar ini dapat menumbuhkan diskusi akademik dan praktis, mempermudah implementasi KUHP dan KUHAP, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip lex favor reo dalam praktik peradilan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *