PSPK – 21 Maret 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merilis hasil investigasi independen yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan belasan individu, termasuk unsur sipil, dalam serangan terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator eksternal KontraS.
Laporan berjudul “Percobaan Pembunuhan Berencana Andrie Yunus: Operasi Intelijen Besar yang Libatkan Belasan Pelaku” mengungkap bukti awal bahwa operasi tersebut dikoordinasikan oleh sejumlah orang dengan dukungan logistik yang terstruktur.
TAUD menyatakan temuan mereka selaras dengan penyelidikan kepolisian yang sebelumnya menahan dua tersangka, masing‑masing berinisial MAK (pengendara motor) dan BHC (penyiram air keras). Namun, organisasi tersebut menilai Polri masih perlu menunjukkan komitmen kuat dengan mengungkap seluruh fakta tanpa mengalihkan tanggung jawab.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengklaim telah mengamankan empat anggota militer berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang diduga merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis dan berasal dari angkatan laut serta udara. TAUD menegaskan pernyataan itu belum dapat dipastikan karena tidak disertai bukti yang memadai.
Untuk meningkatkan transparansi, TAUD menuntut Puspom TNI merilis foto atau identitas pelaku secara langsung agar dapat diverifikasi oleh publik secara independen.
TAUD menyoroti perbedaan narasi antara kepolisian dan Puspom TNI, menekankan perlunya mekanisme penyelidikan terbuka melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen dan memiliki mandat hukum yang jelas.
Selain pelaku lapangan, TAUD menuntut pengungkapan peran aktor intelektual dan pendukung operasional yang berada di balik serangan tersebut. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kasus ini harus diproses di peradilan umum, bukan militer, karena prosedur militer dapat menghambat akuntabilitas.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut serangan itu sebagai tindakan terorisme dan biadab, menekankan pentingnya penuntutan terhadap semua yang terlibat. TAUD mengajak pemerintah untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang membentuk TGPF independen dengan partisipasi masyarakat sipil.
- Meminta Polri mengungkap seluruh jaringan pelaku secara menyeluruh.
- Menuntut Puspom TNI mempublikasikan identitas tersangka.
- Mengusulkan pembentukan TGPF independen melalui Keppres.
- Menegaskan penanganan kasus di peradilan umum.
Jika semua langkah ini dilaksanakan, diharapkan keadilan bagi korban dapat tercapai dan mekanisme perlindungan aktivis hak asasi manusia di Indonesia menjadi lebih kuat.












