Project Seru Penuh Kejutan

Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Cak Imin Membantah Keterlibatan

March 16, 2026 • 0 Views
Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Cak Imin Membantah Keterlibatan
Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Cak Imin Membantah Keterlibatan

PSPK – 16 Maret 2026 | Jakarta, 16 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Penahanan yang berlangsung selama 20 hari (12–31 Maret) dilakukan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji untuk mempercepat antrean jamaah pada musim haji 2024. Sesuai peraturan, alokasi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa kuota dibagi secara merata, 50:50, menimbulkan selisih alokasi sebesar 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

Ketidaksesuaian ini membuka peluang praktik suap. KPK menemukan bahwa biro travel haji meminta fee kepada pejabat Kementerian Agama. Pada haji 2024, fee yang dipatok mencapai USD 2.500 per jamaah (sekitar Rp 42 juta), sementara pada haji 2023 fee tersebut naik menjadi USD 5.000 per jamaah (sekitar Rp 84 juta). Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penangkapan dan Tuduhan

KPK menahan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini menjadi tersangka utama. Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang Tipikor. Sementara Gus Alex belum ditahan, KPK menegaskan bahwa ia menjadi perantara dalam pengumpulan dan pengelolaan dana suap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang suap tidak harus masuk langsung ke tangan tersangka. “Ini tidak harus orangnya, tidak harus ke orangnya,” ujarnya, mencontohkan skema di mana seorang pejabat meminta orang lain mengumpulkan uang untuk menjaga jarak antara dirinya dan aliran dana.

Reaksi Yaqut dan Penjelasan Politik

Yaqut membantah semua tuduhan keuntungan pribadi. Ia menyatakan bahwa pembagian kuota 50:50 didasarkan pada prinsip *hifdzun nafs* (menjaga keselamatan jamaah) karena keterbatasan kapasitas di Arab Saudi. Selain itu, Yaqut menegaskan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi yang menjadi dasar bagi Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota tambahan.

“Saya tidak menerima sepeser pun dalam dugaan rasuah ini,” tegas Yaqut dalam pernyataan pers. Ia menambahkan, semua keputusan terkait kuota diambil secara kolektif dan berada di luar wewenangnya sebagai Menteri Agama, melainkan berada di ranah DPR.

Pernyataan Cak Imin

Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin, juga memberikan klarifikasi. Menurutnya, kasus yang menjerat Yaqut tidak ada kaitannya dengan dirinya. “Enggak ada hubungannya sama saya. Saya Menteri, bukan DPR,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, sambil menegaskan bahwa ia hanya berperan sebagai inisiator pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR, yang tugasnya mengevaluasi pelaksanaan haji 2024.

Cak Imin menambahkan bahwa PKB saat ini tengah berseteru dengan PBNU, namun konflik tersebut tidak berhubungan dengan kasus korupsi kuota haji.

Langkah Selanjutnya KPK

KPK mengindikasikan kemungkinan menjerat pihak swasta sebagai tersangka tambahan. Beberapa biro travel dan penyedia jasa umrah telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah.

Deputi Asep menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan alat bukti akan terus dilengkapi. “Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nanti akan kita sampaikan,” ujar Asep.

Kesimpulan

Kasus korupsi kuota haji 2024 menyoroti celah pengawasan dalam alokasi kuota haji serta peran pejabat tinggi yang diduga memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi. Penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi titik fokus penyelidikan, sementara KPK memperluas lingkup penyidikan ke sektor swasta. Reaksi keras dari tokoh politik seperti Cak Imin menegaskan bahwa dinamika politik internal partai tidak serta merta berhubungan dengan kasus korupsi ini. Ke depan, proses peradilan akan menjadi arena utama untuk mengungkap total kerugian negara dan menilai sejauh mana jaringan korupsi meluas dalam industri haji Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *