Project Seru Penuh Kejutan

Teror Air Keras Pecah, Ibu-ibu & Aktivis Jogja Gelar Demo Besar di Bundaran UGM untuk Lindungi Hak HAM

March 16, 2026 • 0 Views
Teror Air Keras Pecah, Ibu-ibu & Aktivis Jogja Gelar Demo Besar di Bundaran UGM untuk Lindungi Hak HAM
Teror Air Keras Pecah, Ibu-ibu & Aktivis Jogja Gelar Demo Besar di Bundaran UGM untuk Lindungi Hak HAM

PSPK – 16 Maret 2026 | Pada pertengahan Maret 2026, aktivis terkemuka KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Barat. Insiden yang terekam CCTV tersebut memicu kegelisahan luas di kalangan masyarakat sipil, lembaga hak asasi manusia, serta parlemen. Serangan fisik ini tidak hanya mengancam keamanan pribadi Andrie, tetapi juga dipandang sebagai upaya menakut‑nakan seluruh pembela HAM di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kriminal biasa melainkan “teror yang secara langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi”. Ia menuntut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat yang meliputi pengamanan pribadi, keluarga, serta harta benda korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan selesai. “Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini terus berlanjut,” ujarnya pada Senin (16/3/2026).

Anggota Komisi III DPR lainnya, Bimantoro Wiyono, menambahkan bahwa aparat kepolisian harus mengusut tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak yang memberi perintah atau mendukung aksi tersebut. “Kasus ini harus diusut sampai tuntas agar tidak ada ruang bagi aksi teror terhadap aktivis atau masyarakat sipil,” kata Bimantoro dalam konferensi pers yang sama.

Analisis Dampak Chilling Effect

Peneliti Hak Asasi Manusia di Setara Institute, Ikhsan Yosarie, memperingatkan bahwa penyiraman air keras ini dapat menimbulkan “chilling effect” yang signifikan. Menurutnya, aksi tersebut menyiratkan pesan bahwa kritik publik dapat berujung pada risiko fisik yang serius, sehingga warga takut untuk bersuara. Ia menekankan pentingnya respons hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah preseden buruk yang merusak ruang demokrasi.

Suara Akademisi dan Lembaga Hak Asasi Manusia

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, serta akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyatakan bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Mereka menyoroti tren penyempitan ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir, di mana pembela HAM, jurnalis, dan akademisi kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan fisik.

PSHK menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan, serta mengungkap semua pelaku, termasuk yang berada di balik layar. “Ketidakmampuan negara dalam melindungi pembela HAM bukan hanya isu keamanan individu, melainkan ancaman nyata terhadap fondasi demokrasi,” tegas Rizky.

Status Penyidikan Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa kasus penyiraman air keras telah naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu (14/3/2026). Kasat Reskrim, AKBP Roby Saputra, menjelaskan bahwa tim penyidik kini menelusuri identitas pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Demo Ibu‑Ibu dan Aktivis di Bundaran UGM

Seiring dengan perkembangan kasus, hari Selasa (19/3/2026) ribuan ibu-ibu dan aktivis hak perempuan dari Yogyakarta berkumpul di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menuntut perlindungan yang memadai bagi Andrie Yunus serta semua pembela HAM. Demonstrasi dipimpin oleh koordinator kelompok “Suara Ibu Indonesia” bersama aktivis KontraS setempat. Para peserta memegang spanduk dengan slogan “Tidak Ada Tempat untuk Teror”, “Lindungi Hak Aktivis”, dan “Demokrasi Tidak Boleh Sekarat”.

Acara dimulai dengan pembacaan pernyataan bersama yang menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, para peserta melakukan orasi singkat yang menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum yang konsisten. Demonstran juga menuntut agar Kapolri membentuk posko khusus yang memantau ancaman terhadap aktivis serta mempercepat proses penangkapan pelaku.

Reaksi publik di media sosial menunjukkan dukungan luas, dengan ribuan komentar yang menyuarakan solidaritas terhadap Andrie Yunus dan mengecam tindakan kekerasan. Pengamat politik menilai aksi tersebut menandai titik balik dalam mobilisasi masyarakat sipil terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Dengan tekanan yang terus meningkat dari parlemen, lembaga HAM, akademisi, dan massa, diharapkan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan intimidasi terhadap pembela hak asam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *