PSPK – 13 Maret 2026 | Tahun 2026 menandai pertemuan langka antara Hari Raya Nyepi Hindu yang jatuh pada 19 Maret dan malam takbiran Idul Fitri 1447 H. Kedua perayaan suci ini menuntut penyesuaian agar umat dapat melaksanakan ibadah masing‑masing tanpa mengganggu satu sama lain.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama, pemerintah provinsi Bali, aparat kepolisian, serta tokoh lintas agama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyusun panduan khusus untuk takbiran di wilayah Bali.
- Akses dan Mobilitas: Takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau musala terdekat dengan cara berjalan kaki; kendaraan konvoi dilarang.
- Tanpa Pengeras Suara: Penggunaan pengeras suara dilarang agar tidak mengganggu masa hening Nyepi.
- Larangan Benda Bising: Petasan, kembang api, mercon, atau alat yang menimbulkan suara keras tidak diperbolehkan.
- Pembatasan Tata Cahaya: Penerangan di dalam tempat ibadah hanya menggunakan cahaya yang cukup dan tidak menyorot ke luar, menyesuaikan dengan pantangan Amati Geni.
- Durasi Waktu Ibadah: Takbiran diperbolehkan antara pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Pengurus masjid atau musala wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Pengamanan melibatkan Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, serta aparat desa/kelurahan. Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman ini bersifat khusus untuk provinsi Bali dan tidak berlaku secara nasional.
Pertemuan Nyepi dan takbiran menjadi momentum penguatan toleransi. Nyepi menekankan keheningan, introspeksi, dan empat larangan (Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, Amati Lelanguan), sedangkan takbiran mengekspresikan rasa syukur dan kebersamaan umat Muslim. Kesediaan kedua komunitas untuk menghormati ruang ibadah masing‑masing mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Informasi diadaptasi dari pernyataan resmi Kementerian Agama dan publikasi Universitas Komputama.












