PSPK – 13 Maret 2026 | Senayan, Jakarta – Pada Kamis (12/3/2026) Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang‑undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga payung hukum tersebut meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Hak Cipta, dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Keputusan diambil setelah seluruh delapan fraksi menyampaikan pendapat tertulis dan memberikan suara setuju secara bulat.
Latar Belakang Pengesahan
Usul inisiatif DPR merupakan mekanisme legislatif yang memungkinkan Dewan memperkenalkan RUU tanpa harus menunggu usulan pemerintah. Dalam konteks tiga RUU yang disahkan, masing‑masing berasal dari inisiatif Komisi VIII (Pengelolaan Keuangan Haji), Badan Legislasi (Baleg) DPR (PPRT), serta usulan anggota DPR yang telah dirampungkan oleh tim legislatif (Hak Cipta). Semua usulan tersebut telah melewati serangkaian konsultasi, antara lain dengar pendapat (RDPU) dengan serikat pekerja, LSM, serta pakar hukum.
Proses Paripurna
Pertemuan dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang membuka rapat dengan menyampaikan agenda utama: persetujuan tiga RUU sebagai usul inisiatif. Setiap RUU dibacakan secara singkat, dilanjutkan dengan pertanyaan kepada sidang dewan: apakah rancangan tersebut dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR? Jawaban “Setuju” terdengar serempak dari seluruh anggota dewan yang hadir, menandakan konsensus politik yang kuat.
- RUU Pengelolaan Keuangan Haji – usulan Komisi VIII yang mengubah Undang‑Undang No. 34 Tahun 2014. Fokus pada transparansi pengelolaan dana haji, peningkatan akuntabilitas, dan mekanisme audit yang lebih ketat.
- RUU Hak Cipta – revisi Undang‑Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengakomodasi perkembangan teknologi digital, perlindungan karya kreatif, serta penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran.
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) – rangkaian ketentuan yang menjamin hak‑hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Isi Pokok Masing‑Masing RUU
Pengelolaan Keuangan Haji menargetkan penguatan lembaga pengelola dana haji, memperkenalkan sistem pelaporan keuangan berbasis teknologi informasi, dan menambah pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH). RUU ini juga menambahkan ketentuan tentang alokasi dana untuk program kesejahteraan jamaah haji.
Hak Cipta mencakup perluasan definisi karya yang dilindungi, perlindungan terhadap konten digital, serta pemberian hak eksklusif bagi pencipta selama 70 tahun setelah kematian. Selain itu, RUU ini menegaskan peran lembaga penegak hukum dalam menindak pelanggaran daring dan memperkenalkan mekanisme lisensi kolektif yang lebih efisien.
PPRT menegaskan hak atas upah yang adil, cuti tahunan, asuransi kesehatan, dan jaminan pensiun. RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga mediasi khusus pekerja rumah tangga, serta mengharuskan majikan menyediakan kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Reaksi dan Harapan
Berbagai pihak menyambut positif keputusan DPR. Serikat pekerja rumah tangga menilai RUU PPRT sebagai langkah penting menuju keadilan sosial, sementara asosiasi kreator digital menyambut RUU Hak Cipta sebagai upaya melindungi kepentingan mereka di era internet. Lembaga keuangan haji menekankan bahwa revisi Undang‑Undang Keuangan Haji akan meningkatkan kepercayaan jamaah dan mempermudah audit independen.
Namun, beberapa pengamat mengingatkan bahwa pengesahan sebagai usul inisiatif hanyalah tahap awal. Selanjutnya, RUU‑RUU tersebut harus dibahas lebih mendalam bersama pemerintah, dilakukan uji publik, dan melalui proses pembahasan di masing‑masing komisi DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang‑Undang.
Langkah Selanjutnya
Setelah persetujuan paripurna, ketiga RUU akan masuk ke tahap pembahasan komisi terkait. Komisi VIII akan menyusun rekomendasi teknis untuk RUU Keuangan Haji, Komisi III akan mengkaji aspek hak cipta, dan Komisi XIII akan menelaah perlindungan pekerja rumah tangga. Pemerintah diharapkan menyampaikan tanggapan resmi dalam jangka waktu tiga bulan, sesuai dengan prosedur legislatif.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, ketiga RUU dapat diusulkan kepada Presiden untuk ditandatangani menjadi Undang‑Undang, yang kemudian akan mengatur hak‑hak pekerja rumah tangga, melindungi karya kreatif di dunia digital, serta memastikan transparansi pengelolaan dana haji yang menjadi harapan jutaan umat Indonesia.
Dengan pengesahan ini, DPR RI menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat kerangka hukum nasional, menanggapi tuntutan masyarakat, serta menyiapkan regulasi yang relevan dengan tantangan era modern.










