PSPK – 12 Maret 2026 | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan umat Islam di seluruh Indonesia sibuk menyiapkan zakat fitrah, kewajiban yang sekaligus menjadi penyucian diri setelah sebulan berpuasa. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nominal resmi sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Besaran ini menjadi acuan utama, namun sejumlah daerah menyesuaikannya dengan harga beras lokal sehingga nilai yang harus dibayarkan bisa berkisar antara Rp35.000 hingga Rp40.000.
Nominal Resmi Zakat Fitrah 2026
SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 menyebutkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per orang. Penetapan ini mengacu pada harga beras pasar nasional pada awal tahun 2026, sehingga nilai uang yang dibayarkan setara dengan takaran 2,5 kg beras. Nilai tersebut juga dipertahankan agar tidak memberatkan umat, sekaligus memastikan penerima manfaat dapat memperoleh kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Variasi Daerah dan Penyesuaian Harga Beras
Karena harga beras berfluktuasi antar provinsi, BAZNAS daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan nominal. Beberapa contoh penyesuaian yang telah diumumkan:
| Wilayah | Nominal (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Nasional (BAZNAS RI) | 50.000 | Standar nasional |
| Jawa Barat | 38.000‑40.000 | Disesuaikan dengan harga beras setempat |
| Sumatera Utara | 35.000‑37.000 | Harga beras lebih rendah |
| Jawa Timur (contoh Malang) | 40.000‑45.000 | Penyesuaian tengah |
Penyesuaian ini tidak mengubah prinsip bahwa satu jiwa membayar satu takaran zakat, melainkan menyesuaikan nilai uang dengan harga pangan pokok di wilayah masing‑masing.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Perhitungan zakat fitrah sangat sederhana: kepala keluarga menghitung jumlah jiwa yang menjadi tanggungannya (termasuk anak, istri, dan orang tua yang tinggal serumah) lalu mengalikan dengan nominal yang berlaku.
- Contoh: keluarga dengan 5 anggota, menggunakan standar nasional Rp50.000, total yang harus dibayarkan adalah 5 × Rp50.000 = Rp250.000.
- Jika keluarga berada di daerah yang menetapkan Rp38.000 per jiwa, total menjadi 5 × Rp38.000 = Rp190.000.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, transfer bank, atau melalui aplikasi pembayaran yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat setempat. Penting untuk melampirkan niat (niat zakat fitrah) dan mengucapkan doa agar ibadah diterima.
Umur dan Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah tidak dipengaruhi oleh usia. Seluruh muslim yang masih hidup pada hari terakhir Ramadan wajib menunaikannya, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir tersebut. Anak-anak dan balita biasanya tidak memiliki kemampuan untuk membayar sendiri, sehingga orang tua atau wali menunaikannya atas nama mereka dengan takaran yang sama.
Fidyah dan Batas Waktu Penyerahan
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Besaran fidyah 2026 adalah Rp65.000 per jiwa per hari, sesuai dengan SK yang sama. Penyerahan zakat fitrah dianjurkan selambat‑lambatnya tiga hari sebelum Idul Fitri, tetapi batas akhir resmi adalah hari sebelum sholat Idul Fitri. Penyerahan setelah batas waktu tetap sah sebagai sedekah, bukan zakat fitrah.
Dengan memahami nominal, variasi daerah, cara menghitung, serta ketentuan umur dan fidyah, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat, memastikan hak fakir miskin terpenuhi dan ibadah pribadi tersucikan.
Semoga informasi ini membantu setiap keluarga dalam mempersiapkan zakat fitrah 2026 secara akurat dan penuh keberkahan.












