PSPK – 14 Maret 2026 | Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa zakat dan sedekah merupakan dua bentuk filantropi dalam Islam yang memiliki dasar, fungsi, dan cakupan yang berbeda. Pemahaman yang tepat terhadap keduanya penting untuk memperkuat keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Zakat adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat nisab, haul, dan kadar tertentu. Zakat bersifat wajib, ditetapkan persentasenya, dan bertujuan membersihkan harta serta jiwa pemiliknya dari sifat kikir. Dalam Al‑Qur’an, khususnya Surah Al‑Hasyr ayat 7, disebutkan pentingnya menyalurkan kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada segelintir orang.
Berikut perbedaan utama antara zakat dan sedekah:
- Zakat: wajib, memiliki nisab dan persentase tetap, fokus pada keadilan sosial dan pembersihan spiritual.
- Sedekah: sukarela, tidak memiliki batasan persentase, bersifat fleksibel dan dapat diberikan dalam jumlah besar sesuai kemampuan.
Sedekah dianggap sebagai energi filantropi yang lebih luas. Setelah menunaikan zakat, seorang Muslim dapat menyalurkan sedekah untuk memperkuat solidaritas sosial, membantu yang miskin, dan mendukung program pendidikan atau kesehatan.
Rektor juga menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar yang sempat disalahpahami sebagai ajakan meninggalkan zakat. Menurut Asep, pernyataan tersebut bukan berarti mengabaikan zakat, melainkan mengajak umat untuk tidak berhenti pada kewajiban minimal dan mengoptimalkan potensi sedekah.
Ia mencontohkan praktik filantropi di negara‑negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara‑negara Timur Tengah, di mana donasi sukarela berperan besar dalam pembangunan sosial dan pendidikan. Dari situ, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan budaya filantropi yang meliputi zakat, infak, dan sedekah demi mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.












