PSPK – 12 Maret 2026 | Jumat, 11 Maret 2026 – Menjelang akhir tahun fiskal, umat Muslim di Indonesia kembali mengkaji kewajiban zakat penghasilan. Pemerintah dan lembaga keagamaan telah mengumumkan nisab zakat penghasilan terbaru untuk tahun 2026, menetapkan batas gaji yang wajib dizakatkan. Informasi ini penting bagi pekerja kantoran, wiraswasta, hingga pelaku usaha kecil menengah.
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026?
Menurut data yang dirilis oleh detikHikmah, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar setara 85 gram emas. Dengan harga emas per gram pada 2026 mencapai Rp 930.000, maka nilai nisab tahunan menjadi:
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Harga emas per gram | Rp 930.000 |
| Jumlah gram emas (nisab) | 85 gram |
| Nisab tahunan | Rp 79.050.000 |
| Nisab bulanan (perkiraan) | Rp 7.905.000 |
Dengan kata lain, setiap muslim yang memperoleh penghasilan bersih lebih dari Rp 7,9 juta per bulan wajib menunaikan zakat penghasilan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus standar zakat penghasilan tetap 2,5% (atau 1/40) dari total penghasilan bersih selama satu bulan. Contoh perhitungan:
- Penghasilan bulanan: Rp 8.000.000
- Zakat = 2,5% × Rp 8.000.000 = Rp 200.000
Jika penghasilan berada di bawah nisab, tidak ada kewajiban zakat penghasilan, namun wajib tetap menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadan.
Platform Digital Mempermudah Perhitungan
Era digital kini menyediakan berbagai alat bantu menghitung zakat secara otomatis. Kalkulator Zakat detikHikmah memungkinkan pengguna mengisi data penghasilan, hutang, dan simpanan, lalu langsung menampilkan besaran zakat yang harus dibayar. Langkah‑langkah singkatnya:
- Buka situs atau aplikasi detik.com.
- Pilih kanal detikHikmah.
- Temukan menu “Hitung Zakat”.
- Pilih jenis zakat (penghasilan atau simpanan).
- Masukkan data yang diminta.
- Klik “Hitung” dan hasil akan muncul.
- Jika sudah, gunakan fitur “Zakat Sekarang” untuk pembayaran langsung.
Selain detikHikmah, lembaga resmi seperti BAZNAS juga menyediakan layanan online untuk zakat mal, zakat fitrah, dan zakat penghasilan.
Perbandingan dengan Zakat Fitrah 2026
Walaupun fokus utama artikel ini adalah nisab zakat penghasilan, penting untuk mengingat bahwa zakat fitrah tetap menjadi kewajiban tahunan bagi setiap muslim. BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah 2026 sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau setara uang tunai Rp 50.000. Batas ini bersifat nasional dengan penyesuaian regional tergantung harga pangan setempat.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Penetapan nisab yang mengacu pada nilai emas memberi transparansi dan konsistensi. Dengan nisab bulanan sekitar Rp 7,9 juta, kelompok pekerja menengah ke atas akan menjadi kontributor utama zakat penghasilan. Dana zakat yang terkumpul dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bagi mustahik (penerima zakat).
Para ulama menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban religius, melainkan instrumen redistribusi kekayaan yang dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dengan memanfaatkan platform digital, proses penyaluran menjadi lebih cepat, akurat, dan terukur.
Sebagai penutup, umat Muslim di Indonesia diharapkan memperhatikan nisab zakat penghasilan 2026, menghitung secara tepat, dan menyalurkan zakat melalui jalur resmi. Langkah kecil ini akan berkontribusi pada kesejahteraan umat secara luas.












