PSPK – 11 Maret 2026 | Bahtiar Baharuddin, tokoh politik yang sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan selama beberapa periode, kini menjadi sorotan utama publik setelah terjerat kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp50 miliar.
Kasus ini terungkap oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada awal Maret 2026. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, proses pengadaan bibit nanas tidak melalui prosedur yang sah. Seharusnya bibit tersebut diberikan melalui mekanisme hibah, namun tidak ada proposal resmi dan penetapan dilakukan secara sepihak.
Rincian Pengadaan yang Tidak Beraturan
Proyek pengadaan bibit nanas mencakup sekitar empat juta bibit yang diambil dari luar Sulsel. Tidak ada rencana lahan tanam yang disiapkan, bahkan tidak ada fasilitas penyimpanan yang memadai. Karena kekurangan tempat, sekitar 3,5 juta bibit tidak dapat ditanam dan akhirnya mati.
Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ini berjumlah Rp60 miliar dari APBD Pokok 2024. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa hanya sekitar Rp4,5 miliar yang benar‑benar dibelanjakan untuk pembelian bibit, sisanya menghilang dalam bentuk biaya tak terjelaskan dan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp50 miliar.
Enam Tersangka dan Peran Bahtiar Baharuddin
Dalam penetapan tersangka, enam orang termasuk Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai pelaku utama. Berikut profil singkat masing‑masing:
- Bahtiar Baharuddin – Mantan Pj Gubernur Sulsel, ditetapkan sebagai koordinator utama dalam pengadaan.
- RM – Direktur rekanan dari PT AAN, penyedia bibit.
- RE – Direktur PT CAP, pelaksana kegiatan.
- HS – Anggota tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023‑2024.
- RRS – ASN dari Pemkab Takalar.
- UN – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH‑Bun) Sulsel (belum ditahan karena sakit).
Bahtiar Baharuddin kini berada di Lapas Kelas II B Maros bersama salah satu tersangka lainnya, sementara empat tersangka lainnya dipenjarakan di Lapas Kelas IA Gunung Sari, Makassar.
Latar Belakang Politik dan Penurunan Karier
Karier politik Bahtiar Baharuddin pernah menanjak ketika ia dipercaya sebagai Pj Gubernur Sulsel setelah terjadinya beberapa pergantian jabatan. Ia menjabat sebagai penanggung jawab sementara sebanyak tiga kali, yang menimbulkan persepsi tentang stabilitas politik daerah yang rapuh.
Namun, reputasinya menurun drastis setelah terungkapnya skandal nanas ini. Berita-berita lokal menyoroti kondisi penjara Bahtiar yang “sekamar” dengan narapidana narkoba dan pencuri, menambah citra buruknya di mata publik.
Reaksi Publik dan Langkah Pemerintah
Masyarakat Sulsel dan aktivis anti‑korupsi menuntut proses hukum yang tegas. KPK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, meski fokus utama masih berada pada penyidikan Kejaksaan.
Pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengadaan barang publik, termasuk revisi regulasi hibah dan peningkatan transparansi anggaran.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik di seluruh Indonesia bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan dapat berujung pada sanksi pidana berat dan kerusakan reputasi yang tak dapat diperbaiki.
Dengan proses peradilan yang masih berjalan, masyarakat menantikan hasil akhir yang dapat memberikan keadilan bagi kerugian negara serta menegakkan integritas pejabat publik.










