Project Seru Penuh Kejutan

KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara: Japto Soerjosoemarno Diperiksa, Rita Widyasari Dibidik Kembali

March 11, 2026 • 0 Views
KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara: Japto Soerjosoemarno Diperiksa, Rita Widyasari Dibidik Kembali
KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara: Japto Soerjosoemarno Diperiksa, Rita Widyasari Dibidik Kembali

PSPK – 11 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti skandal gratifikasi di sektor pertambangan batu bara Kalimantan Timur setelah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 4,5 jam itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan aliran dana yang diduga mengalir melalui tiga perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan berujung pada mantan Bupati Rita Widyasari.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula ketika KPK mengidentifikasi dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Penyidik mencatat bahwa sejumlah perusahaan batu bara—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi dari proyek pertambangan. Gratifikasi tersebut, menurut keterangan KPK, berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi, yang kemudian disalurkan kepada pihak-pihak tertentu termasuk mantan Bupati Rita Widyasari.

Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno

Japto, yang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka korporasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan mengumpulkan keterangan terkait aliran dana dan peran Japto dalam jaringan tersebut. Selama pemeriksaan, Japto menegaskan bahwa ia hadir “untuk memenuhi tanggung jawab hukum” tanpa memberikan rincian pertanyaan yang diajukan penyidik.

Peran Rita Widyasari

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan setelah KPK menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai gratifikasi yang ia terima. Pada 2018, Rita divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Namun, KPK kini menambahkan dakwaan pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana yang diduga berasal dari izin pertambangan batu bara yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Bukti dan Penyitaan

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan yang mencakup:

  • 11 unit mobil mewah yang berada dalam penguasaan Japto dan rekan-rekannya.
  • Uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar.
  • Dokumen kontrak, surat perjanjian, serta barang bukti elektronik yang terkait dengan aliran dana gratifikasi.

Beberapa kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, menunggu proses lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto, menunggu konfirmasi lebih detail mengenai hubungannya dengan gratifikasi tersebut.

Tindak Lanjut KPK

KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kukar sebagai tersangka korporasi melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026. Selanjutnya, penyidik berencana memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk tokoh-tokoh elite PP yang sebelumnya telah diperiksa. Fokus utama KPK adalah menelusuri jalur uang yang mengalir dari perusahaan batu bara ke pihak-pihak yang menerima gratifikasi, termasuk potensi pemanfaatan jaringan politik lokal.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menyiapkan laporan akhir yang akan diajukan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan lebih lanjut. Jika terbukti, kasus ini dapat menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pertambangan yang telah menjerat sejumlah pejabat daerah dan pengusaha besar.

Kasus aliran dana gratifikasi batu bara ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap izin pertambangan serta transparansi dalam penggunaan dana publik. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *