PSPK – 11 Maret 2026 | Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) secara tegas menolak pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Fadel Muhammad Tauphan Anshar. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, pada 10 Maret 2026, dan menurut PB PMII melanggar Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, sekaligus menabrak konstitusi internal KNPI.
Pernyataan Sekjen PB PMII
Irkham Thamrin, Sekretaris Jenderal PB PMII, menegaskan bahwa masa jabatan kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir pada Juli 2025. “Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Setiap kebijakan strategis yang diambil setelah berakhirnya masa jabatan tersebut, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/3/2026). Irkham menambahkan bahwa keputusan tersebut menyalahi prinsip keberhimpunan pemuda yang menjadi landasan berdirinya KNPI.
Langkah yang Dinilai Mengabaikan Aspirasi OKP
PB PMII juga menyoroti bahwa proses pelantikan tidak melibatkan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang tergabung dalam KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus. Menurut Irkham, pengabaian terhadap aspirasi OKP menandakan pola kepemimpinan yang eksklusif dan tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif. “Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak,” tegasnya.
Permintaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
PB PMII meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap DPD KNPI yang baru dilantik. Organisasi menekankan pentingnya pemerintah daerah bersikap objektif dengan memperhatikan legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi. “Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” kata Irkham dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.
Latar Belakang dan Dampak Potensial
KNPI selama ini berfungsi sebagai payung bagi ribuan organisasi kepemudaan di seluruh Indonesia. Ketegangan internal seperti ini dapat memicu fragmentasi di kalangan pemuda, mengurangi efektivitas program-program pembangunan sosial, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepemudaan. Jika tidak ditangani secara konstruktif, perselisihan semacam ini berpotensi menghambat kolaborasi lintas organisasi dalam agenda nasional, termasuk program kepemudaan yang didanai pemerintah.
Reaksi dan Tanggapan Pihak Lain
Hingga saat ini, DPP KNPI belum memberikan komentar resmi mengenai penolakan PB PMII. Media lain seperti JPNN.com, AKURAT.CO, dan SULSEL SATU telah mengutip pernyataan PB PMII secara lengkap, namun belum menampilkan tanggapan balasan dari pihak KNPI.
Persoalan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap AD/ART serta mekanisme internal yang transparan dalam organisasi kepemudaan. Keputusan akhir mengenai legitimasi DPD KNPI Sulawesi Selatan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari DPP KNPI dan pihak berwenang.
Dengan menegaskan posisi mereka, PB PMII berharap dapat mendorong dialog yang konstruktif, menjaga semangat kebersamaan, serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis di lingkungan KNPI tetap berlandaskan pada aturan yang telah disepakati bersama.










