PSPK – 10 Maret 2026 | Polres Pandeglang bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengadakan diskusi bersama Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Kabupaten Pandeglang pada Senin, 9 Maret 2026. Acara ini bertujuan menelaah upaya pencegahan kekerasan serta implementasi Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, menekankan bahwa banyak persoalan sosial—seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, dan tingginya angka perceraian—berakar dari dinamika dalam keluarga. Ia menambahkan, “Titik awalnya adalah pernikahan; kami berupaya menemukan simpul utama masalah untuk dapat memberikan intervensi yang tepat.”
DP2KBP3A juga melaporkan program edukasi anti‑bullying yang telah diluncurkan di beberapa sekolah dan masyarakat Pandeglang. Program ini dirancang agar anak tidak menjadi pelaku maupun korban perundungan, sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua dan guru tentang dampak negatif bullying.
Dalam sesi yang sama, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Widi, menyampaikan data laporan kekerasan selama dua tahun terakhir. Menurutnya, terdapat kenaikan signifikan pada jumlah laporan:
- 2024: 68 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- 2025: 108 laporan, menunjukkan peningkatan kesadaran dan keberanian korban untuk melaporkan.
Widi menegaskan bahwa setiap laporan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Diskusi berakhir dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat jaringan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan media. Kedua pihak berkomitmen meningkatkan sosialisasi hak‑hak perempuan dan anak, serta memperluas program pencegahan di tingkat komunitas.












