PSPK – 09 Maret 2026 | Jakarta – Pada Senin (5 Maret 2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi terjadinya transaksi crossing saham Prime Agri Resources Tbk (kode saham: SGRO) yang menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku pasar. Transaksi ini, yang melibatkan pembelian dan penjualan simultan dalam volume besar, menandai salah satu peristiwa paling signifikan dalam perdagangan saham di sektor agribisnis tahun ini.
Crossing, atau perdagangan di luar sistem pasar reguler, biasanya dipakai untuk mengeksekusi order besar tanpa menggerakkan harga pasar secara signifikan. Namun, dalam kasus SGRO, volume yang diperdagangkan mencapai lebih dari 5 juta lembar, setara dengan hampir 10% total likuiditas harian saham tersebut. Hal ini memicu alarm pada sistem pemantauan BEI yang secara otomatis menandai aktivitas tersebut sebagai potensi manipulasi pasar.
Respons BEI
Setelah melakukan verifikasi, BEI menyatakan bahwa transaksi crossing tersebut telah memenuhi semua persyaratan regulasi, termasuk pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penggunaan platform crossing resmi. Namun, BEI menegaskan bahwa ia akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan tidak ada indikasi insider trading atau penyalahgunaan informasi material.
Ketua Direktur Pengawasan Pasar BEI, Budi Santoso, dalam konferensi pers singkat, menyampaikan:
“Kami mengapresiasi transparansi yang diberikan oleh pelaku pasar dalam melaporkan transaksi crossing ini. Meskipun belum ada temuan pelanggaran, kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.”
Selain itu, BEI mengumumkan rencana memperketat regulasi crossing dengan menambah batas maksimal volume per hari serta memperkenalkan sistem pelaporan real‑time yang akan diintegrasikan dengan sistem perdagangan elektronik (e‑trading) di masa depan.
Dampak pada Harga Saham SGRO
Setelah pengumuman BEI, harga saham SGRO mengalami volatilitas yang cukup tajam. Pada sesi pembukaan, saham tersebut naik 3,2% menjadi Rp 1.850 per lembar, namun kemudian turun kembali ke level Rp 1.800 di pertengahan sesi karena aksi jual oleh investor yang khawatir akan adanya tindakan regulator.
Analisis teknikal menunjukkan bahwa saham SGRO kini berada di zona resistensi penting sekitar Rp 1.900, dengan indikator RSI mengindikasikan kondisi overbought. Sementara itu, volume perdagangan harian melonjak hampir 250% dibandingkan rata‑rata lima hari sebelumnya.
Reaksi Pelaku Pasar
Berbagai pihak memberikan komentar terkait peristiwa ini. Beberapa broker besar mengingatkan klien untuk lebih berhati‑hati dalam melakukan transaksi crossing, sementara manajer investasi menilai bahwa lonjakan volume dapat menjadi peluang bagi trader jangka pendek.
- Broker XYZ: “Investor sebaiknya menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut sebelum meningkatkan eksposur pada SGRO.”
- Manajer Investasi ABC: “Volume tinggi memberikan sinyal likuiditas, namun tetap perlu memperhatikan fundamental perusahaan.”
Di sisi lain, pihak Prime Agri Resources sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait transaksi tersebut, namun dalam laporan kuartal terakhir perusahaan mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 12% berkat kenaikan harga komoditas kelapa sawit.
Langkah Selanjutnya
BEI menegaskan bahwa hasil penyelidikan akan diumumkan dalam waktu 30 hari kerja. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan atau pelaku yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan hak untuk melakukan crossing di masa depan.
Pengawasan pasar modal Indonesia saat ini berada pada titik kritis, mengingat meningkatnya frekuensi transaksi crossing di sektor-sektor strategis seperti agribisnis, energi, dan teknologi. Pemerintah bersama OJK dan BEI diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan untuk memastikan pasar tetap adil, transparan, dan dapat menarik investasi asing.
Secara keseluruhan, peristiwa crossing saham Prime Agri Resources menegaskan pentingnya peran regulator dalam menjaga stabilitas pasar sekaligus memberikan sinyal bahwa mekanisme crossing, meskipun legal, tetap berada dalam pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.












