PSPK – 31 Juli 2026 | PTUN Tak Terima Gugatan soal SK PPPSRS, Warga Kalibata City Meradang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh warga Apartemen Kalibata City terkait Surat Keterangan (SK) Pencatatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Nomor 1477/RR.02.04 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025. Putusan ini dibacakan pada hari Kamis lalu dan menyiratkan ketidakpuasan di kalangan para penggugat.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, berpendapat bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing) dalam perkara ini. SK yang dipermasalahkan dianggap hanya berkaitan dengan pencatatan pergantian antarwaktu pengurus PPPSRS, bukan tentang pencatatan badan hukum PPPSRS itu sendiri. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga yang merasa hak-haknya terabaikan.
Dalam gugatan, warga mencatat bahwa proses pembentukan PPPSRS sejak tahun 2023 memiliki cacat hukum yang serius. Mereka mengklaim adanya dugaan pelanggaran dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT), serta musyawarah pembentukan yang dilaksanakan meskipun terdapat keberatan dari beberapa pihak. Selain itu, penerbitan SK baru juga dianggap sebagai langkah untuk melegalkan proses yang cacat tersebut.
Salah satu penggugat, Doni Suryantoro, menyatakan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan, tetapi merasa ada kejanggalan hukum karena substansi gugatan mereka tidak pernah diperiksa secara mendalam. “Kami melihat adanya anomali hukum. Gugatan kami tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, padahal kami memiliki legal standing terkait Pembentukan PPPSRS,” ujarnya pada Jumat (31/7/2026).
Doni menambahkan, “Musyawarah Pembentukan PPPSRS menggunakan DPT bodong dan dipaksa jalan. Terlihat sekali Majelis Hakim sejak awal telah dipengaruhi oleh argumentasi tergugat dan mengabaikan argumentasi para penggugat. Apakah gugatan kita salah atau kalah? Tidak, kita dikasih kesempatan bertarung.”
Para penggugat juga menyoroti bahwa munculnya persoalan hukum karena SK lama dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya SK baru. Mereka berpendapat bahwa SK baru hanya mengatur tentang pergantian pengurus dan tidak seharusnya menjadi legitimasi bagi badan hukum PPPSRS itu sendiri. Hal ini menciptakan celah hukum yang menutup kesempatan bagi pemilik unit untuk menguji keabsahan pembentukan PPPSRS di jalur hukum.
“Artinya, secara substansi, SK Nomor 1477 tahun 2025 bukan sekadar catatan pergantian antarwaktu, melainkan juga menjadi wadah legitimasi badan hukum PPPSRS itu sendiri. Namun, pertimbangan Majelis Hakim justru memisahkan keduanya, sehingga menciptakan celah hukum yang menutup ruang pengujian terhadap keabsahan pencatatan PPPSRS,” jelas Doni.
Putusan PTUN yang tidak menerima gugatan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik satuan rumah susun jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan dan pencatatan PPPSRS. “Bagaimana pemilik satuan rumah susun dapat memperoleh perlindungan hukum bila setiap SK Pencatatan PPPSRS yang bermasalah dapat ditutup dengan penerbitan SK baru walaupun hanya dikualifikasikan sebagai pencatatan ‘pergantian pengurus’?” tandasnya.
Ketidakpuasan ini mencerminkan keresahan di kalangan warga Kalibata City yang berharap adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan apartemen mereka. Keputusan PTUN Tak Terima Gugatan soal SK PPPSRS, Warga Kalibata City Meradang, menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh para penghuni dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah sistem hukum yang dianggap tidak berpihak.












