PSPK – 14 Juli 2026 | Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur? Pertanyaan ini mengemuka setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud memaparkan bahwa mekanisme pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dijelaskan dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. “Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkapnya dalam pernyataan resmi pada 12 Juli.
Lebih jauh, Mahfud juga menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan ini. “Sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pengambilalihan hanya dapat dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan dengan syarat-syarat tertentu,” tambahnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan prosedur yang diambil dalam pelimpahan kasus ini.
Respon KPK dan Proses Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung meskipun sudah ada pelimpahan dari Polri ke Kejagung. “Kami masih terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru dilakukan pelimpahan,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa KPK berharap kedua institusi, baik Polri maupun Kejagung, dapat bekerja sama secara profesional dalam menangani kasus ini.
KPK memandang penting adanya dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum ini. “Kami melihat bahwa Polri dan Kejagung memiliki komitmen yang kuat untuk menangani kasus ini secara terbuka dan profesional, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi setiap perkembangannya,” kata Budi.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada tanggal 11 Juli 2026. Kejagung kemudian mengumumkan bahwa mereka menerima pengunduran diri tersebut. Sore harinya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua orang tersangka terkait tiga kasus, termasuk Febrie. Mereka juga menyatakan keputusan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Menimbang Aspek Hukum
Dengan adanya dugaan cacat prosedur dalam pelimpahan kasus ini, banyak pihak mulai mempertanyakan keabsahan langkah-langkah hukum yang diambil. Mahfud MD menegaskan bahwa bagi masyarakat, penting untuk memahami dan mengawasi bagaimana proses hukum ini berlangsung. Hal ini menjadi krusial agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Dalam konteks ini, pelimpahan kasus ini tidak hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra dan integritas lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Dalam situasi yang penuh tantangan ini, semua pihak diharapkan untuk tetap berfokus pada penegakan hukum yang adil dan berimbang. Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur? Pertanyaan ini mungkin akan terus menghantui proses hukum yang sedang berlangsung, dan menjadi sorotan bagi publik dan para ahli hukum ke depan.












