PSPK – 28 Juni 2026 | Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan Polri telah menjalani perintah Prabowo Subianto dengan melakukan tindakan tegas terhadap praktik impor ilegal yang merugikan keuangan negara. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan, Satgas Lundup berhasil membongkar kasus penyeludupan dengan total nilai mencapai hampir Rp1 triliun, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri.
Aksi Cepat Satgas Lundup Polri
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar seluruh lembaga terkait, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan, berkolaborasi untuk menghentikan aksi penyelundupan. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum.
Kasus yang Terungkap
Dalam operasi yang dilakukan pada 15 dan 16 April lalu, Tim Satgas Gakkum Lundup berhasil menyita sekitar 50 ribu unit handphone iPhone dan Android bekas, serta komponen lainnya dengan nilai total mencapai Rp250 miliar. Penyelidikan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut diseludupkan dari luar negeri dan dipasarkan tanpa melalui prosedur yang sah.
Selain itu, di lokasi yang berbeda, polisi juga menemukan 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak yang disita dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT yang merupakan Direktur PT TSL. Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana penyeludupan barang dari China tersebut.
Penyelidikan Lanjutan
Operasi tidak berhenti di situ. Pada 17 April, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita bawang putih, bawang merah, serta cabai kering seberat 23 ton. Barang-barang ini diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi, dengan nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial ZT dan SB ditangkap, dan 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar berhasil disita. Total transaksi impor ilegal dari kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar.
Komitmen Polri dalam Menjaga Ekonomi Nasional
Brigjen Ade menekankan bahwa sasaran operasi ini mencakup semua tindak pidana terkait penyeludupan baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyeludupan hasil sumber daya alam. Modus operandi yang sering digunakan para pelaku mencakup penyamaran berkas izin melalui underinvoicing, under-accounting, hingga misdeclare.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan terkait kebocoran keuangan negara akibat praktik penyelundupan. “Gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan hukum,” tegasnya kepada pejabat terkait di Kejaksaan Agung RI.
Dengan demikian, hasil dari operasi ini membuktikan bahwa Satgas Lundup Polri telah menjalani perintah Prabowo, dan berhasil membongkar kasus impor ilegal hampir Rp1 triliun, sebuah langkah positif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.












