PSPK – 18 Juni 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk KPK Setop Selidiki Kasus MBG untuk Sementara. Keputusan ini diambil setelah KPK menilai bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berjalan dengan baik.
Pernyataan KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya percaya pada kemampuan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. “Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo saat menghadiri rapat kerja di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Lebih lanjut, Setyo menyatakan kepercayaan KPK terhadap transparansi dan kinerja aparat penegak hukum. “Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Proses Penanganan Kasus
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Menurut keterangan dari Kejagung, salah satu modus operandi yang digunakan oleh eks pimpinan BGN adalah menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut diduga menerima manfaat dari proyek ini. Selain itu, Kejagung juga mencurigai bahwa mereka melakukan penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan barang dan jasa, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinasi Antara KPK dan Kejagung
Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK untuk tetap berkolaborasi dengan Kejagung meskipun saat ini mereka menghentikan penyelidikan kasus MBG.
Kesimpulan
Keputusan KPK Setop Selidiki Kasus MBG untuk Sementara memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan tanpa adanya tumpang tindih. Dengan adanya penetapan tersangka dan berbagai temuan yang sudah ada, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan efektif dan transparan. Masyarakat tentunya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik demi keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.












