PSPK – 01 Juni 2026 | Rancaekek, Bandung – Pada Senin, 16 Juni 2026, Polsek Rancaekek meluncurkan kembali Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus utama pada peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme yang selama ini mengganggu ketertiban warga. Operasi dimulai pukul 13.30 WIB dan melibatkan gabungan anggota piket fungsi Polsek Rancaekek yang tersebar di sejumlah titik strategis, termasuk pasar tradisional, area parkir, dan kedai-kedai yang dicurigai sebagai pusat peredaran alkohol ilegal.
Langkah ini merupakan implementasi konkret atas Maklumat Kapolda Jawa Barat yang menekankan pentingnya penertiban “penyakit masyarakat” seperti penyalahgunaan miras dan kegiatan premanisme. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, operasi ini bersifat preventif sekaligus represif, bertujuan mencegah potensi tindak kriminal yang dapat memicu ketegangan sosial di wilayah perkotaan yang terus berkembang.
Selama pelaksanaan, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari dua puluh kios yang beroperasi tanpa izin resmi. Dari hasil razia, ditemukan empat botol miras bermerk internasional serta tujuh bungkus plastik berisi tuak tradisional yang tidak memiliki izin edar. Semua barang bukti tersebut segera diamankan dan disita sesuai prosedur hukum.
Selain penyitaan barang, Polsek Rancaekek juga menindak seorang juru parkir liar yang selama beberapa bulan terakhir diketahui melakukan pemerasan dan tindakan premanistik di area parkir Komplek Perumahan Cikawao. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Budi Santoso, 38 tahun, kini berada dalam proses pendataan dan pembinaan. Polisi menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak hanya merusak rasa aman, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi lokal karena pelaku sering memaksa pedagang dan warga membayar uang perlindungan.
Berikut rangkuman temuan utama Operasi Pekat:
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Botol miras | 4 |
| Plastik tuak | 7 bungkus |
| Juru parkir liar teridentifikasi | 1 orang |
Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan satu kali, melainkan bagian dari rangkaian program berkelanjutan yang mencakup patroli rutin, razia berkala, serta kerja sama intensif dengan satpol PP, dinas perhubungan, dan tokoh masyarakat. “Kami terus memantau titik-titik rawan, terutama yang menjadi sarang bagi penjualan miras ilegal dan tempat pertemuan preman. Kerjasama dengan warga sangat penting; laporan cepat dari masyarakat memungkinkan respons yang lebih efektif,” ujar Sunjaya.
Latar belakang kebijakan ini dapat ditelusuri kembali ke Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Alkohol, yang melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun serta mengatur perizinan bagi produsen dan penjual. Namun, penegakan hukum di daerah perkotaan seperti Bandung sering terkendala oleh jaringan informal yang memanfaatkan celah regulasi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, sekitar 12% penduduk Jawa Barat mengaku pernah mengonsumsi miras secara ilegal, dengan peningkatan signifikan di wilayah peri‑urban.
Premanisme, di sisi lain, telah menjadi isu kronis sejak akhir 2010‑an, ketika sejumlah wilayah di Bandung mengalami peningkatan laporan pemerasan, perampokan, dan aksi intimidasi di pasar tradisional. Studi oleh Pusat Kajian Kriminalitas Universitas Padjadjaran (2024) mencatat bahwa 38% kasus kejahatan jalanan di Bandung berhubungan dengan kelompok preman lokal yang beroperasi di sektor transportasi informal, seperti parkir liar dan angkutan umum tidak berizin.
Operasi Pekat kali ini juga menyinggung dampak ekonomi mikro. Kios-kios yang terpaksa menutup sementara karena penyitaan miras melaporkan potensi kerugian harian sebesar Rp 1,2 juta per unit. Sementara itu, para pedagang yang sebelumnya diperas oleh preman parkir melaporkan penurunan omzet hingga 30% selama periode intimidasi. Penertiban ini diharapkan dapat membuka kembali peluang usaha yang lebih adil, meningkatkan pendapatan lokal, dan menurunkan tingkat pengangguran informal.
Reaksi masyarakat Rancaekek beragam namun cenderung positif. Warga Kelurahan Cikawao, Budi Hartono, 45 tahun, menyatakan, “Selama ini kami hidup dalam rasa takut setiap kali mau parkir atau membeli minuman. Operasi ini memberi sinyal bahwa polisi serius menanggulangi masalah ini.” Di sisi lain, sejumlah penjual miras tradisional yang belum memiliki izin mengaku khawatir akan hilangnya sumber pendapatan, namun mereka berharap pemerintah daerah dapat menyediakan mekanisme perizinan yang lebih mudah.
Kompol Deny menegaskan bahwa Polsek Rancaekek tidak akan berhenti pada satu operasi. “Ke depan, kami akan memperkuat jaringan informan, meningkatkan penggunaan teknologi surveilans, dan memperluas program edukasi tentang bahaya miras serta bahaya premanisme di sekolah dan tempat ibadah,” ujarnya.
Secara jangka pendek, dampak paling terasa adalah penurunan penjualan miras ilegal dan penurunan aksi preman di area yang dipantau. Jangka menengah, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, dengan penurunan angka kriminalitas jalanan, terutama begal, curat, dan curanmor yang sering berkolaborasi dengan kelompok preman. Pihak kepolisian juga menargetkan penurunan laporan warga tentang gangguan keamanan sebesar 25% dalam enam bulan ke depan.
Stakeholder terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, telah menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dalam penertiban parkir liar. Sementara itu, Badan Penanggulangan Narkotika dan Psikotropika (BNN) akan memberikan dukungan teknis dalam penyitaan miras, terutama yang beredar di pasar gelap.
Dengan keberhasilan Operasi Pekat ini, Polsek Rancaekek memperlihatkan contoh konkret bagaimana pendekatan terpadu antara penegakan hukum, edukasi publik, dan kerja sama lintas lembaga dapat menghasilkan keamanan yang lebih terjamin. Masyarakat diharapkan menjadi mitra aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran miras atau tindakan preman, sehingga upaya penertiban dapat berlanjut secara berkesinambungan.












