Project Seru Penuh Kejutan

Skandal Factory Sharing: 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Primair dalam Sidang Tipikor Samarinda

June 1, 2026 • 0 Views
Skandal Factory Sharing: 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Primair dalam Sidang Tipikor Samarinda
Skandal Factory Sharing: 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Primair dalam Sidang Tipikor Samarinda

PSPK – 01 Juni 2026 | Perkara Factory Sharing, 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Primair menjadi sorotan utama pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026. Sidang ini meninjau dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan proyek Factory Sharing Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2022.

Latar Belakang Kasus

Proyek Factory Sharing direncanakan untuk memperkuat industri kecil menengah dengan memproduksi minyak atsiri jahe. Namun, penyidikan mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan peralatan dan pembangunan fisik. PPK Erwan Nana Suharna, bersama tiga rekan lainnya—Supriadi (Komisaris CV Pradah Etam Jaya Bontang), Awang Muhammad Adrianur (Pimpinan Cabang CV Pradah Etam Jaya Tenggarong), dan Eko Hanamto (Project Manager)—diduga mengabaikan spesifikasi kontrak demi mencari alat termurah, sehingga fungsi alat tidak tercapai.

Jadwal Sidang dan Tuntutan Jaksa

Pada sidang ke-11, Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH dan didampingi hakim Lili Evelin SH MH serta Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH. Keempat terdakwa dituntut dengan Dakwaan Primair berdasarkan Pasal 603 UU No.1/2023, Pasal 18 UU No.31/1999 yang diubah UU No.20/2001, serta Pasal 20 huruf c UU No.1/2023.

  • Erwan Nana Suharna: pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta kategori IV, dan ketentuan penyitaan bila denda tidak dibayar.
  • Awang Muhammad Adrianur: hukuman setara dengan Erwan.
  • Supriadi: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta Uang Pengganti (UP) Rp40 juta.
  • Eko Hanamto: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta UP Rp1,947,834,934.

Jika UP tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, masing‑masing akan dikenakan pidana penjara tambahan 3 tahun 3 bulan.

Reaksi dan Pembelaan Terdakwa

Penasihat hukum keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis dan meminta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaan. Mereka menegaskan bahwa proses pengadaan memang melibatkan pertimbangan efisiensi biaya, namun menolak tuduhan adanya niat korupsi.

Implikasi dan Penutup

Sidang ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pembangunan infrastruktur UKM. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, konsekuensi pidana dan finansial yang berat akan menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pelaku bisnis dalam mengelola dana publik. Perkara Factory Sharing, 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Primair masih akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan harapan proses peradilan dapat menyelesaikan fakta‑fakta secara transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *