PSPK – 01 Juni 2026 | Nekat Bangun BTS di Aset Pemkot Malang Tanpa Izin, Pengembang Terancam Pidana menjadi sorotan utama setelah terungkap rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di lahan milik Pemerintah Kota Malang. Proyek yang dijalankan PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) dinyatakan melanggar prosedur karena belum mengantongi izin resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker‑PMPTSP) setempat.
Latar Belakang
Lokasi yang dipilih berada di area SDN Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, yang secara zonasi memang termasuk dalam kawasan yang diperbolehkan untuk pendirian menara telekomunikasi. Namun, keberadaan menara tersebut tidak dapat dianggap legal tanpa dokumen perizinan yang sah. Menurut data Disnaker‑PMPTSP, PT BBT belum mengirimkan satu pun berkas perizinan sejak awal pengajuan, padahal regulasi mengharuskan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dan perjanjian sewa aset pemerintah sebelum memulai konstruksi atau sosialisasi.
Proses Perizinan yang Dilanggar
Regulasi daerah menegaskan bahwa setiap pembangunan menara BTS pada aset publik harus melewati serangkaian tahapan birokrasi, antara lain:
- Pengajuan dokumen perencanaan teknis dan studi kelayakan.
- Pemeriksaan kesesuaian tata ruang dan lingkungan.
- Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) serta perjanjian sewa tanah.
- Sosialisasi kepada masyarakat sekitar setelah semua izin selesai.
Dalam kasus ini, PT BBT tampaknya melewati langkah‑langkah tersebut dan langsung melakukan survei lapangan serta mengadakan pertemuan dengan warga. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi di bawah tangan.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana (dikenal sebagai Angga), menegaskan bahwa kesesuaian tata ruang tidak serta‑merta melegalkan pembangunan tanpa dokumen legal. “Meskipun lokasinya sudah sesuai, semua persyaratan administrasi wajib dipenuhi,” ujar Angga dalam konferensi pers pada Senin (16/02/26). Ia menambahkan bahwa aksi PT BBT yang sudah melakukan sosialisasi tanpa izin mengindikasikan pelanggaran serius.
Warga sekitar pun mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak visual dan potensi gangguan kesehatan. Kelompok masyarakat membentuk petisi daring yang menuntut penertiban proyek serta pemeriksaan menyeluruh terhadap segala transaksi yang melibatkan sewa lahan.
Potensi Sanksi Pidana
Jika terbukti ada praktik transaksional ilegal, pihak pengembang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukuman dapat mencakup denda berat, penjara, serta pembekuan aset perusahaan.
Selain itu, pemerintah daerah berhak membatalkan semua perjanjian sewa yang belum resmi dan menuntut ganti rugi atas kerugian administrasi yang ditimbulkan. Hal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pembangunan infrastruktur yang mengabaikan prosedur legalitas.
Langkah Selanjutnya
Disnaker‑PMPTSP telah menjanjikan audit menyeluruh dan peninjauan kembali semua proyek BTS yang berada di lahan pemerintah. Pemerintah Kota Malang juga berencana mengeluarkan surat perintah penghentian sementara (stop work order) terhadap PT BBT sampai semua dokumen lengkap dipenuhi.
Kasus ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam pengelolaan aset daerah dan menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan proses transparansi. Pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya Nekat Bangun BTS di Aset Pemkot Malang Tanpa Izin, Pengembang Terancam Pidana di masa mendatang.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, diharapkan pihak berwenang dapat menegakkan aturan secara konsisten, memastikan bahwa setiap proyek BTS Malang beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum, serta melindungi kepentingan warga dan negara.












