PSPK – 30 Mei 2026 | TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti Kita Kehilangan Semangat Reformasi menjadi sorotan utama dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta pada Jumat (29/5/2026). Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyuarakan keprihatinannya bahwa peran militer yang meluas ke ranah sipil mengancam fondasi reformasi 1998, khususnya profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan.
Latar Belakang Reformasi 1998
Sejak jatuhnya rezim Orde Baru, agenda besar reformasi menekankan pemisahan tegas antara TNI dan Polri. Kebijakan ini, yang diwujudkan melalui Ketetapan MPR, menegaskan bahwa TNI berfokus pada pertahanan negara, sementara Polri menangani keamanan domestik. Ray Rangkuti menegaskan, “Kembali ke barak” menjadi simbol penting untuk menjaga batas antara militer dan urusan sipil.
25 Tahun Keberhasilan Reformasi Keamanan
Selama seperempat abad, TNI berhasil memperoleh kepercayaan publik yang tinggi, mencapai sekitar 98 persen pada tahun 2022. Pembatasan peran militer melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya diaktifkan dalam situasi khusus seperti penanggulangan terorisme, pemberantasan narkotika massal, atau penanganan bencana alam besar. Kebijakan ketat ini memungkinkan TNI fokus pada tugas pokoknya, sehingga citra profesionalisme tetap terjaga.
Revisi UU TNI 2025 dan Ancaman Remiliterisme
Namun, perubahan regulasi terbaru mengubah dinamika tersebut. Revisi UU TNI 2025 memperluas definisi OMSP, memberi ruang bagi TNI untuk terlibat dalam urusan domestik yang sebelumnya berada di luar kewenangannya. Ray Rangkuti menuding bahwa kini “TNI Urus Begal hingga Food Estate”, mencakup pengelolaan keamanan jalan raya, program pangan, hingga proyek pertanian skala besar. Ia khawatir hal ini dapat menggerus semangat reformasi dan menodai citra TNI sebagai institusi profesional.
Reaksi Pakar dan Masyarakat
Berbagai pakar yang hadir dalam diskusi memberikan pandangan beragam. Jaleswari Pramodhawardani menilai bahwa perlu ada kontrol legislatif yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan ruang militer. Ubedilah Badrun menyoroti risiko pelanggaran hak asasi manusia bila militer terlibat dalam urusan sipil tanpa pengawasan yang memadai. Firdaus Syam mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan supremasi sipil yang jelas.
Kelompok organisasi masyarakat sipil (CSO) dan mahasiswa juga menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menuntut transparansi dalam implementasi UU baru dan menegaskan pentingnya kembali ke prinsip “TNI kembali ke barak”.
Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jika tren perluasan peran militer terus berlanjut, risiko remiliterisme di ruang sipil akan semakin nyata. Ray Rangkuti memperingatkan bahwa “kita kehilangan semangat reformasi” bila TNI terus mengintervensi sektor-sektor seperti begal, pangan, dan food estate. Ia menekankan perlunya peninjauan kembali kebijakan OMSP dan penguatan mekanisme kontrol sipil.
Secara keseluruhan, diskusi tersebut menegaskan bahwa masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan institusi sipil untuk menegakkan supremasi konstitusional serta menjaga TNI tetap pada fungsi pertahanan. Hanya dengan menjaga batas yang jelas antara militer dan sipil, semangat reformasi 1998 dapat tetap hidup dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.










