Project Seru Penuh Kejutan

Langkah Besar Bupati Lobar: Lahan LCC Ditarik dari PT Tripat, Siapa yang Akan Kelola?

May 29, 2026 • 0 Views
Langkah Besar Bupati Lobar: Lahan LCC Ditarik dari PT Tripat, Siapa yang Akan Kelola?
Langkah Besar Bupati Lobar: Lahan LCC Ditarik dari PT Tripat, Siapa yang Akan Kelola?

PSPK – 29 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan aset daerah yang selama ini menjadi polemik. Dalam langkah yang tergolong berani, Bupati Bakal Cabut Lahan LCC sebagai Penyertaan Modal PT Tripat, sebuah keputusan yang berpotensi mengubah lanskap pengelolaan aset pemerintah di kawasan tersebut. Penarikan lahan seluas 8,3 hektare yang berlokasi di Desa Gerimaks Indah, Kecamatan Narmada, ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan berbagai pihak dan skema kerja sama yang rumit.

Latar Belakang Penarikan Aset LCC

Keputusan untuk menarik lahan Lombok Convention Center (LCC) dari penyertaan modal PT Tripat tidak diambil secara gegabah. Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah sekaligus memastikan lahan tersebut dapat dikelola secara lebih produktif ke depannya. Pemkab Lobar telah mengambil alih kembali lahan LCC yang sebelumnya menjadi penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut.

“Sekarang itu, status lahan di LCC ada di penyertaan modal PT Tripat. Saya sudah bersurat ke DPRD untuk mengubah (revisi) Perda-nya, supaya tanah itu tidak lagi menjadi penyertaan modal, tapi menjadi milik Pemda,” ujar Bupati LAZ pada Selasa, 26 Mei 2026.

Permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi langkah krusial karena tanpa perubahan regulasi, status hukum lahan akan tetap terikat pada ketentuan penyertaan modal yang berlaku. Dengan dicabutnya lahan LCC dari struktur penyertaan modal PT Tripat, aset seluas 8,3 hektare tersebut secara resmi akan kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

PT Tripat Dinilai Kesulitan Kelola Lahan

Salah satu pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah kondisi PT Tripat yang dinilai berat dalam mengelola lahan tersebut secara mandiri. Bupati LAZ menegaskan bahwa perusahaan daerah tersebut membutuhkan dukungan finansial dari Pemkab apabila tetap ingin terlibat dalam pengembangan kawasan.

Dalam pengelolaan aset ini nantinya, Pemkab bisa saja memberikan dana kepada PT Tripat untuk mengembangkan lahan sesuai konsep bisnis yang disusun oleh perusahaan daerah tersebut. Model pembiayaan seperti ini diharapkan dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Hubungan dengan PT Blis dan Status Bangunan

Menariknya, persoalan lahan LCC tidak hanya melibatkan Pemkab Lobar dan PT Tripat, tetapi juga pihak ketiga, yakni PT Blis. Diketahui bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan aset milik PT Blis, sementara lahannya sendiri dimiliki oleh Pemkab. Situasi ini menciptakan kompleksitas tersendiri dalam upaya penyelesaian.

Bupati LAZ menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PT Blis untuk membahas konsep pengelolaan bangunan di atas lahan tersebut. “Kita nanti berharap ada solusi,” kata Bupati seraya menambahkan bahwa peluang kerja sama terbuka lebar, bukan hanya dengan PT Blis tetapi juga dengan semua pihak yang berminat.

Apabila tidak tercapai kesepakatan antara Pemkab Lobar dan PT Blis, Bupati LAZ menegaskan beberapa opsi yang akan ditempuh:

  • Pemkab akan menghitung nilai sewa aset pada PT Blis atas bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah.
  • PT Blis dapat diminta memindahkan bangunannya dari lahan milik Pemkab.
  • Dilakukan appraisal independen untuk menilai tanah dan bangunan secara objektif, kemudian membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang berminat.

Salah satu skema yang diusulkan adalah sewa progresif, di mana nilai sewa meningkat setiap tahunnya. Skema ini dinilai lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah dalam jangka panjang sekaligus menjaga nilai ekonomi aset tetap terjaga.

KSO Lama Telah Gugur

Perlu dicatat bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) yang sebelumnya dibuat antara Pemkab dengan pihak-pihak terkait telah gugur alias tidak berlaku lagi. Kondisi hukum ini membuka ruang bagi Pemkab untuk menata ulang skema pengelolaan lahan LCC dari nol, dengan memperbaiki berbagai kelemahan yang pernah terjadi di masa lalu.

Bupati LAZ menekankan bahwa dalam pengelolaan baru nanti, titik fokusnya adalah memperbaiki hal-hal yang kurang baik sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman pahit pengelolaan aset daerah yang tidak optimal.

Opsi Pengembangan yang Diusulkan

Beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Lombok Barat, telah mengusulkan agar lahan LCC dialihfungsikan menjadi pusat olahraga, waterpark, kawasan rekreasi, maupun pusat perbelanjaan. Usulan ini dinamis dan mencerminkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas publik yang lebih variatif.

Namun, Bupati LAZ mengingatkan bahwa realisasi berbagai konsep tersebut sangat bergantung pada ketersediaan pihak ketiga yang bersedia membangun. Pasalnya, pembangunan infrastruktur sebesar itu membutuhkan biaya yang sangat besar dan tidak mungkin sepenuhnya dianggarkan dari APBD Lombok Barat. “Persoalannya pada pihak ketiga yang mau membangun. Untuk pembangunan itu butuh biaya, sementara tidak mungkin dianggarkan dari APBD,” jelasnya.

Jaminan Hukum yang Lebih Kuat

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Barat, H. Bagus Dwipayana, menambahkan bahwa Pemkab berkomitmen untuk memastikan payung hukum dalam pengelolaan lahan LCC tidak akan mengulang kesalahan masa lalu. Salah satu penekanannya adalah perjanjian kerja sama yang jelas dengan pihak ketiga harus memiliki jangka waktu yang tegas.

“Pemkab tentunya berkomitmen dalam payung hukum pengelolaan lahan itu tidak terulang seperti sebelumnya. Salah satunya dalam perjanjian, dipastikan memiliki jangka waktu antara Pemkab dengan pihak ketiga,” kata Bagus Dwipayana.

Dia juga menjelaskan bahwa lahan LCC diserahkan kepada Pemkab berupa dua sertifikat, sementara bangunan di atasnya merupakan aset milik pihak ketiga. Dasar hukum yang kuat ini menjadi fondasi penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Kesimpulan: Menanti Arah Baru Pengelolaan Lahan LCC

Keputusan Bupati Bakal Cabut Lahan LCC sebagai Penyertaan Modal PT Tripat merupakan langkah penting dalam penataan aset daerah Kabupaten Lombok Barat. Dengan penarikan lahan seluas 8,3 hektare ini, Pemkab membuka berbagai peluang baru untuk menjadikan kawasan tersebut lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Namun, jalan menuju pengelolaan yang optimal masih panjang. Diperlukan koordinasi antara Pemkab, DPRD, PT Tripat, PT Blis, maupun calon investor baru untuk merumuskan skema terbaik. Yang jelas, pemerintah daerah bertekad tidak mengulang kesalahan masa lalu dan memastikan setiap kerja sama yang dibangun berlandaskan hukum yang kuat, transparan, serta menguntungkan bagi kepentingan publik. Masyarakat Lombok Barat pun berharap agar lahan LCC yang strategis ini dapat segera dioptimalisasi menjadi aset bernilai tinggi bagi kemajuan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *