PSPK – 20 Mei 2026 | 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan merupakan kasus yang menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia. Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Proses Sidang
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda.
Dakwaan Oditur Militer
Oditur militer menyebut para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap aktivis KontraS tersebut. Oditur menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan primer, oditur menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Penyiraman Air Keras
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan aktivis hak asasi manusia di Indonesia.
Reaksi Publik
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat luas, banyak yang menuntut agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan merupakan kasus yang sangat penting dan perlu diselesaikan dengan adil dan transparan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia tidak dapat diterima dan harus dihukum seberat-beratnya. 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan merupakan contoh kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia yang perlu diselesaikan dengan adil dan transparan.












