PSPK – 07 Maret 2026 | Jakarta, 7 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia menunda pemberian akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi tumbuh kembang generasi muda dan memastikan kualitas sumber daya manusia nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyambut baik kebijakan tersebut, yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurutnya, langkah ini menegaskan peran negara dalam menjaga keamanan dan pendidikan anak di ruang maya.
Regulasi turunan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada 6 Maret 2026 menegaskan bahwa semua platform digital berisiko tinggi – termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya – tidak boleh memberikan akun kepada anak di bawah 16 tahun. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Lestari menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat. Anak-anak harus terlindungi dari konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, serta praktik eksploitasi yang dapat merusak karakter mereka.
- Keluarga: Orang tua harus menjadi pendamping utama, membimbing anak dalam penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
- Pendidikan: Sekolah dan lembaga pendidikan perlu memasukkan literasi digital ke dalam kurikulum.
- Pemerintah: Menyediakan regulasi yang jelas serta mekanisme pengawasan yang efektif.
- Platform Digital: Mematuhi regulasi dan menonaktifkan akun anak secara bertahap sesuai jadwal.
Lestari berharap kebijakan ini dapat memperkuat upaya bersama membangun generasi muda Indonesia yang berkarakter, sehat mental, dan kompetitif di tingkat global. Melindungi anak di dunia digital, pada dasarnya, berarti melindungi masa depan bangsa.












