PSPK – 21 Mei 2026 | Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD, merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, disebutkan bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
Latar Belakang Kebijakan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pendidikan di SD. Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak yang berpotensi.
Persyaratan untuk Anak di Bawah 7 Tahun
Para calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan haruslah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kecerdasan hingga kesiapan itu harus dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog. Dengan demikian, Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD ini memastikan bahwa anak-anak yang masuk SD sudah siap untuk mengikuti proses pembelajaran.
Tanggapan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan apresiasinya atas pembaharuan batas usia calon murid pada jenjang pendidikan SD tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak. Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD ini diharapkan dapat mengurangi jumlah anak-anak yang putus sekolah akibat ditolak karena faktor usia.
Implikasi Kebijakan
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD ini juga memiliki implikasi pada sistem pendidikan nasional. Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pihaknya telah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk anak-anak masuk dalam lingkungan pendidikan. Dengan demikian, Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD ini merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil.
Secara keseluruhan, Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD ini merupakan kebijakan yang positif untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak. Dengan mempertimbangkan kecerdasan dan kesiapan psikis anak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.












