PSPK – 19 Mei 2026 | Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Noel juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,435 miliar. Nilai tersebut dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp3 miliar, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp1,435 miliar. Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran dana dari total Rp6,5 miliar yang disebut sebagai uang nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3.
Dana tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Atas perbuatannya, Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan Hukuman
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Tuntutan hukuman ini merupakan langkah serius untuk memerangi korupsi di Indonesia. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara dan harus membayar denda serta uang pengganti.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara merupakan contoh kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi.












