PSPK – 09 Mei 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang baru saja mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat penting, yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Kedua regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembahasan kedua raperda tersebut. Ia berharap kehadiran dua perda tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Proses penyusunan raperda ini tidak hanya melibatkan internal DPRD, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder masyarakat dan dunia pendidikan. Erna menjelaskan bahwa pihaknya bahkan turun langsung melakukan pertemuan dengan kepala sekolah SD dan SMP guna membahas pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak di lingkungan pendidikan.
Data terbaru dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan angka kekerasan meningkat menjadi 89 kasus, dari sebelumnya 40 kasus. Ini sangat memprihatinkan bagi kita bersama. Oleh karena itu, kehadiran perda tersebut tidak hanya menyesuaikan regulasi nasional, tetapi juga diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang jelas di daerah.
Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, penyediaan layanan bagi korban, penguatan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, pemenuhan hak anak, hingga perlindungan khusus anak.
Raperda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berperspektif gender, meningkatkan keadilan gender, serta memperkuat peran lembaga pemberdayaan perempuan di daerah. DPRD Kota Serang juga meminta agar setelah ditetapkan menjadi perda, regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Kesimpulan dari pengesahan Raperda PPA dan PUG ini adalah upaya nyata dari pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kota Serang dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.










