Project Seru Penuh Kejutan

Kasus Tambang Samin Tan: Aktor Di Balik Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Periksa Suryo dan Mantan Petinggi BPK

May 7, 2026 • 0 Views
Kasus Tambang Samin Tan: Aktor Di Balik Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Periksa Suryo dan Mantan Petinggi BPK
Kasus Tambang Samin Tan: Aktor Di Balik Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Periksa Suryo dan Mantan Petinggi BPK

PSPK – 07 Mei 2026 | Kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, masih terus bergulir. Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan penerima manfaatnya adalah Samin Tan yang telah merugikan negara Rp 8 triliun.

Meski demikian, Direktur Center For Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa Pidsus Kejagung belum berhasil mengungkap ‘aktor’ besar di belakang sepak terjang Samin Tan. Uchok mengatakan bahwa operasi tambang ilegal tidak mungkin berlangsung selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba dan Ditjen Bea dan Cukai.

Uchok juga menyatakan bahwa Samin Tan tidak berdiri tunggal, pasti ada beking dari pengusaha dan penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya serta aparat pemeriksa sehingga tambang ilegal itu bisa berlangsung cukup lama. Ia meminta Pidsus Kejagung bisa segera memanggil pengusaha asal Jogya M Suryo dan mantan petinggi BPK untuk dimintai keterangannya, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.

Uchok juga mendesak Pidsus serius mengusut pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS (Mineral Online Monitoring System) mengontrol kewajiban e-PNBP PT MCM yang mengunakan dokumen terbang. Ia juga meminta Pidsus untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya.

Kasus tambang ilegal PT AKT ini telah merugikan negara Rp 8 triliun, dan Uchok meminta agar Pidsus Kejagung segera mengungkap aktor di balik kasus ini. Ia juga meminta agar Pidsus serius mengusut pejabat yang terkait dalam kasus ini, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.

Dalam kasus ini, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama Handry Sulfan. Namun, Uchok mempertanyakan mengapa Pidsus tidak mentersangkakan direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang mengunakan dokumen terbang perusahaannya untuk mengekspor coking coal (batubara kokas kalori 9000) secara ilegal dari bekas tambang PT AKT.

Uchok juga mempertanyakan mengapa Pidsus tidak mentersangkakan direksi PT Bagas Bumi Persada (PT BBP) yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri. Ia meminta agar Pidsus segera mengungkap sumber dana yang digunakan Samin Tan untuk mengangsur ke rekening Mandiri Satgas PKH.

Kesimpulan, kasus tambang ilegal PT AKT ini masih terus bergulir, dan Pidsus Kejagung belum berhasil mengungkap aktor di balik kasus ini. Uchok meminta agar Pidsus segera mengungkap aktor di balik kasus ini, dan serius mengusut pejabat yang terkait dalam kasus ini, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *