Project Seru Penuh Kejutan

1.500 Pekerja Tambang di Kaltim Berpotensi Kena PHK

April 24, 2026 • 0 Views
1.500 Pekerja Tambang di Kaltim Berpotensi Kena PHK
1.500 Pekerja Tambang di Kaltim Berpotensi Kena PHK

PSPK – 24 April 2026 | Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.500 pekerja sektor pertambangan.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan pentingnya perlindungan hak dasar pekerja. Ia menambahkan bahwa bila PHK tak terhindarkan, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa pengecualian.

Langkah Pemerintah Daerah

  • Fasilitasi forum komunikasi intensif antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencari alternatif pengurangan karyawan.
  • Pengawasan administrasi agar pekerja yang terdampak dapat mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara cepat.
  • Sosialisasi prosedur PHK sesuai peraturan, termasuk pemberitahuan minimal 14 hari sebelum pemutusan.
  • Monitoring pelaksanaan PHK secara bertahap dan transparan di lapangan.

Data Potensi PHK

Status Jumlah
Total pekerja terancam 1.500
Sudah masuk tahapan awal PHK 300

Penurunan tenaga kerja ini dipicu oleh pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang tahun 2026. Dua perusahaan tambang besar di provinsi ini telah mengajukan efisiensi produksi secara sah untuk menghindari kerugian korporasi.

Pemerintah provinsi terus mengawasi setiap tahap proses PHK untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mengurangi risiko pemecatan mendadak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *