PSPK – 24 April 2026 | Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah laju cepat disrupsi teknologi digital.
Pembicaraan berlangsung pada diskusi bersama perwakilan pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, pada Kamis, 23 April 2026. Supratman menekankan bahwa meskipun teknologi mempercepat penyebaran informasi, regulasi yang kuat diperlukan agar industri media tetap berkelanjutan.
Target Penyelesaian UU Hak Cipta
Pemerintah menargetkan agar Rancangan Undang‑Undang (RUU) UU Hak Cipta selesai pada tahun ini. RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi karya jurnalistik sekaligus memberi kepastian nilai ekonomi bagi penerbit.
Masukan dari Insan Pers
Dalam pertemuan, Menteri menerima berbagai masukan dari wartawan, editor, dan pemilik media. Ia berjanji akan mengundang stakeholder secara formal untuk menyusun norma yang secara khusus mengakomodasi karya jurnalistik dalam UU Hak Cipta.
Keseimbangan Antara Teknologi dan Industri Media
Supratman menyoroti bahwa disrupsi digital harus menjadi peluang, bukan ancaman. Ia menekankan pentingnya komersialisasi konten jurnalistik sehingga media dapat bersaing dengan platform digital dan tetap memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.
Selain pers, pemerintah juga memperhatikan sektor kreatif lain seperti musik dan seni. Namun, perlindungan karya jurnalistik tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi.
Dengan selesainya UU Hak Cipta tahun ini, diharapkan industri media Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, melindungi hak pencipta, dan mendukung ekosistem media yang sehat di era digital.










