PSPK – 23 April 2026 | Menurut data Disnakertrans Provinsi Banten, tercatat lebih dari 2.200 kasus kecelakaan kerja Banten pada tahun 2025, menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Kepala Dinas, Septo Kalnadi, menyatakan bahwa angka tersebut sangat tinggi dan terus naik tiap tahun. “Budaya kerja yang sering menyepelekan prosedur demi kecepatan menjadi faktor utama,” ujarnya pada Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan bahwa banyak perusahaan masih mengabaikan standar K3 serta tidak melibatkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal keduanya krusial untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan masalah kesehatan.
Pemerintah provinsi telah melakukan sosialisasi K3 selama lebih dari 45 tahun, namun masih terdapat kesenjangan dalam implementasinya di lapangan.
- Meningkatkan pengawasan inspeksi K3 di setiap perusahaan.
- Mewajibkan semua perusahaan mendaftarkan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memberikan pelatihan rutin tentang prosedur keselamatan kerja.
- Memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar standar keselamatan.
Upaya bersama antara pemerintah, dinas terkait, dan dunia usaha diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan kerja Banten secara signifikan.












