PSPK – 23 April 2026 | Jakarta – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief, yang dikenal dengan sebutan Ibam, menolak keras tuntutan pidana 22,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengadaan Chromebook untuk Kemendikbud Ristek. Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Ketidaksesuaian antara dakwaan dan tuntutan
Kuasa hukum R. Bayu Perdana menegaskan bahwa surat dakwaan menjadi batas pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 182 KUHAP. Ia mencatat bahwa angka Rp16,9 miliar yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti tidak pernah disebutkan dalam dakwaan maupun pembuktian di ruang sidang. “Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Namun dalam tuntutan justru muncul angka yang tidak pernah didakwakan sebelumnya,” ujarnya.
Kesalahan beban pembuktian
Bayu juga menyoroti bahwa beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum, bukan pada terdakwa. “Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri,” tegasnya, menolak argumen JPU yang seolah menuntut Ibrahim Arief membuktikan tidak menerima aliran dana.
Disparitas dan ketidakproporsionalan hukuman
Menurut tim kuasa hukum, Ibrahim Arief tidak terbukti menerima aliran dana apapun, namun tuntutan hukuman yang diajukan lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan pejabat lain yang memang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Frizolla Putri menambahkan bahwa selama persidangan lebih dari 50 saksi dihadirkan, tidak ditemukan bukti konkret yang mengaitkan kliennya dengan tindak pidana korupsi.
- Tidak ada bukti aliran dana ke rekening Ibrahim Arief.
- Tidak ada dokumen tanda tangan yang mengikatnya dalam keputusan pengadaan.
- Peran yang dijalankan hanya sebagai konsultan eksternal tanpa wewenang pengambilan keputusan.
Pernyataan terdakwa dan keluarganya
Ibrahim Arief menegaskan bahwa semua masukan yang diberikan bersifat profesional, netral, dan tidak menguntungkan secara pribadi. Ia menolak tuduhan memperoleh keuntungan pribadi dari proyek Chromebook. Istrinya, Dwi Afriati Nurfajri, mengungkapkan tekanan berat yang dirasakan keluarga selama proses hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Harapan tim kuasa hukum
Tim kuasa hukum menyerukan agar Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi atau angka yang tidak terdukung dakwaan. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para profesional yang memberikan keahlian kepada negara, serta mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan isu sistemik dalam penegakan hukum korupsi.
Dengan menolak tuntutan 22,5 tahun penjara yang dianggap tidak berdasar, tim kuasa hukum berharap proses peradilan tetap independen dan objektif, serta memberikan putusan yang seadil‑adilnya bagi semua pihak yang terlibat.












