Project Seru Penuh Kejutan

Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta di Pertamina Hulu Rokan Dituduh

April 22, 2026 • 0 Views
Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta di Pertamina Hulu Rokan Dituduh
Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta di Pertamina Hulu Rokan Dituduh

PSPK – 22 April 2026 | Sejumlah pihak menuduh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan pengaturan tender untuk proyek “Fluid Engineering Service Management” dengan nilai sekitar USD 10,9 juta.

Hengki Seprihadi, Sekretaris Eksekutif Pusat Energi dan Sumber Daya Indonesia (CERI), menyatakan bahwa proses seleksi langsung tidak mengundang perusahaan berkapasitas setara seperti MI Swaco (Schlumberger Group) dan Baker Hughes, melainkan hanya menyeleksi PT BI sebagai pemenang.

Surat resmi menunjukkan bahwa pada 3 Juli 2025 PHR menandatangani kontrak dengan PT BI senilai USD 10.957.348,24, berlaku dari 4 September 2025 hingga 3 November 2026.

Proses tender awal pada Februari 2024 hanya mengundang tiga perusahaan – PT ACS, PT MMS, dan PT BI. Setelah penilaian dokumen teknis, ketiga peserta dinyatakan gugur, sehingga tender harus diulang.

Pada retender, panitia diduga menurunkan volume pekerjaan sehingga perkiraan nilai (Owner Estimation) berkurang dari sekitar USD 28 juta menjadi di bawah Rp 200 miliar, agar memenuhi pedoman pengadaan Gross Split.

  • Perusahaan yang seharusnya diundang: MI Swaco, Baker Hughes (mitra resmi PHR).
  • PT MMS dianggap memiliki likuiditas bank “Call 5” yang lemah.
  • PT ACS merupakan perusahaan kecil tanpa pengalaman proyek berskala serupa.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

CERI telah mengirim dua surat permintaan klarifikasi kepada PHR – pertama pada 25 Juli 2025 (Nomor 26/EX/CERI/VII/2025) dan kedua pada 16 April 2026 (Nomor 02/EX/CERI/IV/2026). Kedua surat tersebut tidak mendapat jawaban, sehingga CERI melaporkan temuan kepada Auditorat Utama Keuangan Negara VII (BPK RI), Dewan Direksi SHU Pertamina Hulu Energi, serta jajaran manajemen PHR.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah menyidangkan kasus serupa terkait pengadaan geomembrane di PHR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *