PSPK – 17 April 2026 | Kuasa hukum Hartono Herjanto mengirimkan somasi resmi kepada PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Cilegon pada 2 Februari 2026 terkait dugaan reaktivasi aliran listrik di bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik kliennya di Lapak Lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, Banten.
Somasi tersebut menyoroti bahwa tindakan PLN dianggap merugikan pemilik lahan, melanggar prinsip pelayanan publik, serta memberikan legitimasi terhadap pendudukan lahan tanpa hak. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut memperpanjang eksistensi bangunan ilegal dan menghambat proses pemulihan hak atas tanah.
Selain dampak material, kuasa hukum mengklaim adanya kerugian immaterial dan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijaga oleh badan usaha milik negara. Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.
Berikut rangkuman fakta penting yang tercantum dalam somasi:
- Pengosongan lahan telah dilakukan pada Oktober–November 2025, dengan pemutusan total aliran listrik pada saat itu.
- Setelah proses pengosongan, aliran listrik dipulihkan kembali tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan.
- Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Banten dengan nomor laporan LP/B/275/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 23 Juli 2025.
Kuasa hukum menuntut PLN ULP Cilegon untuk mengambil langkah tegas dalam tiga hari sejak somasi diterima, meliputi:
- Pemutusan permanen seluruh aliran listrik ke bangunan liar.
- Penghentian layanan kelistrikan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik lahan.
- Penyerahan semua dokumen terkait permohonan penyambungan atau reaktivasi listrik yang menjadi dasar pelayanan.
Pihak PLN belum memberikan keterangan resmi. Namun, menurut informasi yang dihimpun, manajemen PLN menyatakan bahwa reaktivasi listrik dilakukan untuk menjaga kondusivitas, berdasarkan kesepakatan bersama dengan Polres Cilegon, Satpol PP, serta kuasa lahan sebelumnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur pelayanan publik di sektor energi, terutama terkait koordinasi antar lembaga dan hak atas properti. Pengawasan lebih ketat serta transparansi dalam proses penyambungan listrik diharapkan dapat mencegah terulangnya situasi serupa.












