PSPK – 17 April 2026 | Pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 menjadi topik hangat di kalangan orang tua dan sekolah. Meskipun TKA dapat dijadikan salah satu syarat, hingga April 2026 belum ada peraturan yang secara tegas mengaitkan TKA dengan SPMB. Aturan yang berlaku masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Ketentuan Jalur Prestasi dalam Permendikdasmen 2025
Permendikdasmen menyebutkan bahwa jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non‑akademik. Prestasi akademik meliputi nilai rapor lima semester terakhir atau pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lain. Prestasi non‑akademik mencakup pengalaman kepengurusan organisasi intra‑sekolah, kepanduan, serta prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang lainnya.
Pemerintah daerah dapat menambahkan hasil tes standar yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah, namun tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa tes tersebut adalah TKA.
Prinsip Pelaksanaan SPMB 2026/2027
- Transparan dan dapat diakses publik
- Kesetaraan kesempatan bagi semua anak
- Pelibatan satuan pendidikan swasta
- Mematuhi standar pengelolaan pendidikan
Rangkaian Tahapan SPMB
1. Perencanaan
- Menetapkan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan
- Menyusun petunjuk teknis paling lambat Februari 2026
- Sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran
- Kerja sama antar‑daerah untuk memastikan daya tampung terpenuhi
2. Pelaksanaan
Pada tahap ini, prestasi akademik dapat dinilai menggunakan hasil TKA untuk jenjang SMP dan SMA. Selain itu, prestasi non‑akademik dinilai dari keikutsertaan dalam organisasi seperti OSIS, OSIM, MPK, BES, serta organisasi kepanduan yang diakui.
3. Pasca Pelaksanaan
- Pemantauan dan evaluasi seluruh tahapan
- Penyaluran murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat, atau ke satuan pendidikan yang dikelola kementerian lain
- Pelaporan hasil melalui BBPMP/BPMP ke Kementerian Pendidikan
Jalur Penerimaan dalam SPMB 2026
Terdapat empat jalur utama: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon murid.
Persyaratan Umum
- TK: usia 4‑5 tahun (kelompok A) atau 5‑6 tahun (kelompok B)
- SD: usia minimal 6 tahun, prioritas 7 tahun; usia 5 ½ tahun dapat diterima bila memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus
- SMP: usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat
- SMA/SMK: usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat
Persyaratan Khusus per Jalur
- Domisili: Kartu Keluarga terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran atau surat keterangan domisili dalam situasi bencana.
- Afirmasi: Bagi keluarga tidak mampu, kartu program bantuan (PKH, KIP, dsb). Bagi penyandang disabilitas, kartu atau surat keterangan medis.
- Prestasi: Rapor beserta surat peringkat, sertifikat/piagam prestasi, dokumen kepengurusan organisasi, serta dokumen lain yang relevan.
- Mutasi: Surat penugasan orang tua serta surat keterangan pindah domisili, atau surat penugasan bagi anak guru.
Kuota Jalur SPMB 2026/2027
| Jalur | SD | SMP | SMA |
|---|---|---|---|
| Domisili | ≥70 % daya tampung | ≥40 % daya tampung | ≥30 % daya tampung |
| Afirmasi | ≥15 % daya tampung | ≥20 % daya tampung | ≥30 % daya tampung |
| Prestasi | – | ≥25 % daya tampung | ≥30 % daya tampung |
| Mutasi | ≤5 % daya tampung | ≤5 % daya tampung | ≤5 % daya tampung |
Dengan memahami ketentuan di atas, calon murid dan orang tua dapat menyiapkan dokumen serta strategi pendaftaran secara lebih tepat, termasuk memperhitungkan peran TKA dalam jalur prestasi bila kebijakan daerah mengadopsinya.
Semoga penjelasan ini membantu mempermudah proses pendaftaran SPMB 2026.










