PSPK – 17 April 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Hotel Fairmont pada 16 April 2026, kembali menjadi sorotan publik setelah Oditur Militer mengungkap motif yang diduga didasari dendam pribadi. Berbagai pihak, mulai dari Amnesty International Indonesia hingga Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menilai klaim tersebut tidak masuk akal dan menuduh adanya agenda politik tersembunyi.
Latar Belakang Aksi di Hotel Fairmont
Pada sore hari 16 April 2026, Andrie Yunus memasuki ruang rapat Hotel Fairmont, tempat dibahasnya Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Tanpa peringatan, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, Letnan Pasukan Sami Lakka, Letnan (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Daerah (Mar) Edi Sudarko – menyiram korban dengan air keras. Aksi tersebut menimbulkan luka ringan dan memicu gelombang protes dari aktivis hak asasi manusia.
Pernyataan Oditur Militer
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa motif pelaku masih “dendam pribadi” terhadap Andrie Yunus. Dalam konferensi pers pada 16 April 2026, Andri menegaskan bahwa penyelidikan melalui berita acara pemeriksaan menunjukkan adanya kebencian pribadi dari keempat terdakwa. Ia menambahkan bahwa motif ini terkait dengan tindakan Andrie yang “mendobrak pintu” ruang rapat saat pembahasan RUU TNI.
Andri juga menjelaskan bahwa berkas dakwaan akan memuat tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c, Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c. Jika terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.
Reaksi Amnesty International Indonesia
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, mengkritik keras pernyataan Oditur yang menyebutkan “dendam pribadi”. Menurutnya, penjelasan tersebut merupakan penghinaan terhadap rasionalitas hukum dan publik. Hamid menekankan bahwa banyak anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) terlibat, sehingga motif tidak dapat disederhanakan menjadi urusan pribadi.
Ia menambahkan bahwa peradilan militer cenderung memusatkan tanggung jawab pada prajurit tingkat bawah, mengabaikan peran komando senior yang seharusnya menjadi akuntabel. “Jika kasus ini tetap diproses di pengadilan militer, keadilan tidak akan tercapai,” tegas Hamid.
TAUD Menolak Penjelasan Dendam Pribadi
Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta dan perwakilan TAUD, menyatakan ketidakpercayaan terhadap narasi dendam pribadi. Ia menyoroti bahwa aksi melibatkan lebih dari sepuluh orang, sehingga mustahil semua pelaku memiliki motif pribadi terhadap Andrie Yunus yang tidak pernah memiliki hubungan pribadi dengan mereka.
Alfathan berargumen bahwa serangan tersebut lebih mungkin merupakan aksi terencana yang berkaitan dengan portofolio Andrie dalam pembelaan hak asasi manusia. “Jika ada motif pribadi, seharusnya melibatkan pihak berpengaruh, bukan prajurit lapangan saja,” ujar ia.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah berkas kasus diserahkan ke Pengadilan Militer II-08, Oditur menegaskan kesiapan untuk melanjutkan penyidikan jika muncul bukti atau tersangka baru, termasuk kemungkinan terdakwa sipil yang akan dipisahkan dalam proses peradilan. Semua prosedur akan mengikuti ketentuan Mahkamah Agung RI dan SOP yang berlaku.
Pengadilan militer dijadwalkan menggelar sidang terbuka pada 29 April 2026, dengan harapan dapat mengungkap secara transparan bukti‑bukti yang ada. Namun, kelompok hak asasi manusia tetap menuntut agar kasus dipindahkan ke peradilan sipil, mengingat dugaan pelanggaran hak asasi yang serius.
Kasus ini mengungkap ketegangan antara institusi militer, aktivis HAM, dan lembaga hukum Indonesia. Terlepas dari klaim “dendam pribadi” yang masih diperdebatkan, fakta bahwa empat anggota BAIS terlibat dalam aksi kekerasan di sebuah hotel mewah menimbulkan pertanyaan mendalam tentang akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum di era demokrasi.










